Ilustrasi tabrakan. X/TMCPoldaMetro
Ilustrasi tabrakan. X/TMCPoldaMetro

Masih Banyak yang Tak Paham TPL Asuransi Kendaraan, Apa Itu?

Ekawan Raharja • 10 Januari 2025 15:57
Jakarta: Populix baru-baru ini merilis laporan riset mereka yakni Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan. Salah satu aspek yang menarik dari laporan ini adalah  kurangnya pemahaman publik serta berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi Third Party Liability (TPL).
 
Perusahaan riset tersebut melakukan penelitian ada 12-19 Agustus 2024, dengan melibatkan 1.001 orang responden dengan uumur 17-55 tahun. Bahkan disebutkan, segmentasi ekonomi responden mereka merupakan pekerja kelas menengah atas dengan sebagian besar berpendapatan bulanan hingga Rp5 juta.
 
“Sayangnya, dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya 2 dari 5 yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” ungkap Vice President Research Populix, Indah Tanip, melalui keterangan resminya.

Selain wacana kenaikan PPN, wacana wajib asuransi TPL juga sempat disampaikan oleh pemerintah pertengahan tahun lalu. Program ini adalah amanat Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian.
 
Baca Juga:
Mazda Bangun Pabrik Modul Baterai EV, Gandeng Panasonic

 
Apabila nantinya program ini jadi diberlakukan, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan bertenaga listrik, mulai sepeda motor, mobil, maupun sepeda listrik, wajib memiliki asuransi TPL.
 
Asuransi TPL adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara.
 
Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan. Berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri.
 
Tak kurang dari 70 persen responden Populix menekankan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi ini. 
 
Baca Juga:
BMW M4 akan Lahir Dalam Performa EV

 
Para responden juga menilai metode komunikasi paling efektif untuk menjelaskan asuransi TPL melalui kampanye di media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%) merupakan langkah paling efektif, disusul program edukasi di sekolah dan universitas (54%) kemudian melalui seminar dan workshop (39%).
 
“Harapannya, laporan Populix ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, selain meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan asuransi, program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang,” akhir Indah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan