Kamera CCTV untuk tilang elektronik. MI/Pius
Kamera CCTV untuk tilang elektronik. MI/Pius

Jangan Tertipu, Bukti Tilang ELektronik Via WhatsApp Bukan Format APK

Ekawan Raharja • 07 Mei 2024 12:18
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan uji coba pengiriman bukti tilang elektronik melalui aplikasi chat WhatsApp (WA). Namun jangan ketipu, bukti tilang yang dikirim tidak dengan format Android Package Kit (APK)
 
Polda Metro Jaya memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WhatsApp bukan berformat APK.
 
"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara.
 

Nomor Resmi WhatsApp Tilang Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sudah menyebutkan ada 5 nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan bukti tilang elektronik. Berikut nomornya:
 
Baca Juga:
MAB Pamer Teknologi Sasis Truk Listrik, Jarak Tempuhnya Sampai 150 KM

 
082333343250
085258869001
085258868990
082333343249
087817174000

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati," ujar Ade Ary. 

Sistem Cakra Presisi

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.
 
Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
 
Nantinya pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan