Jakarta: Pemerintah sudah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Hari ini, Senin (5/7/2021), merupakan hari pertama kerja sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan masyarakat diharapkan mengetahui bagaimana aturan bepergian ke kantor, baik naik angkutan umum atau kendaraan pribadi.
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi sebagai pihak yang ditunjuk presiden untuk mengepalai program PPKM Darurat ini akan membatasi sektor transportasi massal. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyebutkan transportasi massal, termasuk transportasi online, tetap beroperasi dengan syarat yang sudah ditetapkan.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkatan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkap Luhut melalui konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kamis (1/7/2021).
Akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan aturan perjalanan selama PPKM Darurat, dan bahkan lebih ketat lagi peraturannya. Buat para pekerja yang bepergian dengan kendaraan umum, angkutan massal, dan taksi (baik konvensional atau online) harus memenuhi kapasitas penumpang 50 persen.
Lantas untuk kendaraan pribadi kapasitasnya bisa diisi penuh hingga 100 persen apabila penumpangnya memiliki domisili alamat yang sama. Namun apabila alamat domisili berbeda, maka kapasitas mobil hanya diperbolehkan 50 persen.
Selain itu, selama perjalanan sopir dan penumpang diimbau untuk menggunakan masker. Selain itu, tidak disarankan kepada penumpang hanya sekadar menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Sedangkan untuk para ojek, baik online atau konvensional, diperbolehkan menarik penumpang seperti biasa. Tetapi Dishub DKI Jakarta menggaris bawahi kepada para pengendara ojek untuk tidak berkerumun.
Nah, apakah hari ini masih ada yang pergi bekerja ke kantor?
View this post on Instagram
A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
Jakarta: Pemerintah sudah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Hari ini, Senin (5/7/2021), merupakan hari pertama kerja sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan masyarakat diharapkan mengetahui bagaimana aturan bepergian ke kantor, baik naik angkutan umum atau kendaraan pribadi.
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi sebagai pihak yang ditunjuk presiden untuk mengepalai program PPKM Darurat ini akan membatasi sektor transportasi massal. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyebutkan transportasi massal, termasuk transportasi online, tetap beroperasi dengan syarat yang sudah ditetapkan.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkatan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkap Luhut melalui konferensi pers virtual yang diselenggarakan Kamis (1/7/2021).
Akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan aturan perjalanan selama PPKM Darurat, dan bahkan lebih ketat lagi peraturannya. Buat para pekerja yang bepergian dengan kendaraan umum, angkutan massal, dan taksi (baik konvensional atau online) harus memenuhi kapasitas penumpang 50 persen.
Lantas untuk kendaraan pribadi kapasitasnya bisa diisi penuh hingga 100 persen apabila penumpangnya memiliki domisili alamat yang sama. Namun apabila alamat domisili berbeda, maka kapasitas mobil hanya diperbolehkan 50 persen.