Jakarta: Masa Dispensasi untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat PSBB berlangsung sudah dipenghujung waktu. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, maka ini hari terakhir dispensasi diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020. "Diberikan dispensasi perpanjangan 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Masa dispensasi ini diberikan karena Pandemik Covid-19 yang kemudian membuat pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini kemudian berdampak kepada tutupnya sejumlah pelayanan publik, termasuk pengurusan SIM.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih belum melakukan perpanjangan SIM bisa menyegarakannya hari ini. Masyarakat bisa berkunjung ke berbagai satpas SIM yang ada di samsat, samsat keliling, atau gerai-gerai di sejumlah mall.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Adapun syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini (08.00-15.00 WIB)
Jakarta Utara: Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Barat: Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
Jakarta Pusat: Lobby Selatan ITC Cempaka Mas
Gerai SIM di Mall Hari Ini
1. Unit Gerai SIM Gandaria City (Senin-Sabtu/12.00-18.00 WIB)
2. Unit Gerai SIM Artha Gading (Senin-Sabtu/12.00-18.00 WIB)
3. Unit Gerai SIM Pluit Village (Senin-Sabtu/12.00-18.00 WIB)
4. Unit Gerai SIM Taman Palem (Senin-Sabtu/12.00-18.00 WIB)
5. Unit Gerai SIM Lippo Puri (Senin-Sabtu/10.00-14.00 WIB)
6. Unit Gerai SIM Blok M Square (Senin-Sabtu/10.00-14.00 WIB)
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) (Senin-Jumat/08.00-15.00 WIB)
8. Unit Gerai SIM Tamini Square (Senin-Sabtu/11.00-19.00 WIB)
Jakarta: Masa Dispensasi untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat PSBB berlangsung sudah dipenghujung waktu. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, maka ini hari terakhir dispensasi diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020. "Diberikan dispensasi perpanjangan 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Masa dispensasi ini diberikan karena Pandemik Covid-19 yang kemudian membuat pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini kemudian berdampak kepada tutupnya sejumlah pelayanan publik, termasuk pengurusan SIM.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih belum melakukan perpanjangan SIM bisa menyegarakannya hari ini. Masyarakat bisa berkunjung ke berbagai satpas SIM yang ada di samsat, samsat keliling, atau gerai-gerai di sejumlah mall.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Adapun syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.