Ilustrasi SPBU modular Shell. Shell
Ilustrasi SPBU modular Shell. Shell

Bahan Bakar

Shell Pastikan Ikut Dalam Implementasi Euro 4 Di Indonesia

Ekawan Raharja • 18 Juli 2022 11:00

“Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020. Dengan demikian, telah tersedia di pasaran, bahan bakar yang sesuai dengan persyaratan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan N0. 20/2017. Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik,” tambah Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS, Riesta Anggraini.
 
Saat ini, perusahaan energi asal Belanda tersebut telah memiliki BBM yang telah memenuhi standar emisi Euro 5, yakni V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek. Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30 persen.
 
Selain produk bahan bakar, mereka juga menghadirkan pelumas Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology yang sesuai dengan teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang membutuhkan pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam yang lebih tinggi. 

“Produk-produk tersebut merupakan wujud komitmen kami untuk mencapai aspirasi Powering Progress, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjawab tantangan akan teknologi yang ramah lingkungan sejalan dengan agenda transisi energi di Indonesia,” tambah Bambang. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan