Begini cara bayar pajak tahunan secara online atas nama orang lain. medcom
Begini cara bayar pajak tahunan secara online atas nama orang lain. medcom

Cara Bayar Pajak Mobil Online Atas Nama Orang Lain

Ahmad Garuda • 16 September 2026 14:28
Ringkasnya gini..
  • Membayar pajak tahunan kendaraan kini semakin praktis.
  • Terutama karena adanya layanan digital yang memang disiapkan untuk melakukan pembayaran.
  • Namun, bagaimana jika mobil yang ingin Sobat Medcom bayar pajaknya masih menggunakan nama orang lain (belum dibalik nama)?
Jakarta - Membayar pajak tahunan kendaraan kini semakin praktis. Terutama karena adanya layanan digital yang memang disiapkan untuk melakukan pembayaran. Namun, bagaimana jika mobil yang ingin Sobat Medcom bayar pajaknya masih menggunakan nama orang lain (belum dibalik nama)? 

Jangan panik, Anda tetap bisa melunasinya secara online, asalkan mengetahui trik dan syarat administrasinya. Berikut adalah panduan lengkap cara bayar pajak mobil online atas nama orang lain dengan mudah dan anti ribet.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengakses aplikasi pembayaran online, pastikan Anda telah memegang dokumen-dokumen fisik berikut untuk proses verifikasi data:

-STNK Asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku masa pajaknya.
-KTP Asli pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK (biasanya diperlukan untuk verifikasi NIK atau pendaftaran awal di aplikasi Samsat Digital).
-KTP Anda sendiri (selaku pembayar).
-Nomor HP dan Alamat Email aktif yang terhubung ke smartphone.

Langkah-Langkah Pembayaran via Aplikasi (Signal / Samsat Digital Nasional)
Aplikasi resmi nasional untuk pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan adalah SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga:
Jaguar Land Rover Bakal PHK 4.000 Pekerja, Efek Persaingan dengan Merek China?


1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
-Download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau Apple App Store.
-Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK KTP Anda, alamat email, nomor telepon aktif, dan buat kata sandi.
-Lakukan verifikasi wajah (biometrik) sesuai instruksi di aplikasi.

2. Tambahkan Data Kendaraan Milik Orang Lain
-Setelah akun aktif, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor".
-Pilih kategori kendaraan (Milik Sendiri atau Milik Keluarga Satu Kartu Keluarga—jika pemilik di STNK masih satu KK dengan Anda). Jika bukan satu KK, pilih opsi "Kendaraan Lain".
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Plat Nomor).
-Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan tersebut (bisa dilihat di fisik mobil atau di lembar STNK).

3. Cek Tagihan Pajak
-Setelah kendaraan berhasil ditambahkan, kembali ke menu utama.
-Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
-Sistem akan menampilkan rincian nominal pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar beserta SWDKLLJ.

4. Proses Pembayaran
-Klik tombol "Lanjut Proses Pembayaran".
-Pilih metode pembayaran yang tersedia (biasanya mencakup virtual account dari berbagai bank nasional seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA, atau dompet digital).
-Salin nomor virtual account dan lakukan pembayaran melalui mobile banking atau ATM sebelum batas waktu habis.

Baca Juga:
Sudah Dirakit Lokal, JAC Trekker T9 EV Ditargetkan TKDN Sampai 60 Persen


Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Perbedaan Alamat / Wilayah
Jika mobil terdaftar di Samsat wilayah provinsi yang berbeda dengan domisili Anda saat ini, pastikan aplikasi SIGNAL di daerah tersebut sudah terintegrasi, atau gunakan aplikasi daerah khusus (seperti Jaktour untuk Jakarta, Jabar-Grip untuk Jawa Barat, dll. jika tersedia).

Validasi Pemilik
Terkadang, sistem membutuhkan foto KTP pemilik asli yang tertera di STNK untuk validasi awal. Pastikan Anda bisa meminjam KTP pemilik lama jika diperlukan pada tahap pendaftaran kendaraan.

Pengesahan STNK Fisik
Setelah pembayaran online berhasil, Anda tetap harus melakukan pengesahan STNK (cap stempel atau pencetakan barcode pengesahan baru) di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling dengan membawa STNK asli dan bukti bayar digital dalam batas waktu yang ditentukan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan