Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa ke kantor Samsat untuk menjalani cek fisik.
Informasi mengenai persyaratan dan tahapan perpanjangan STNK lima tahunan tersebut disampaikan melalui situs resmi Korlantas Polri. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke Samsat agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berikut dokumen yang harus dibawa:
BPKB asli dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
KTP asli dan fotokopi.
Identitas pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK atau BPKB.
Selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang. Kendaraan nantinya menjalani proses cek fisik, terutama untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Baca Juga:
AiMOGA Resmi Perkenalkan Mobo di World Robot Conference 2026
Tahapan Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
1. Cek Fisik Kendaraan
Proses perpanjangan STNK lima tahunan diawali dengan cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pemeriksaan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
2. Validasi Hasil Cek Fisik
Setelah pemeriksaan kendaraan selesai, hasil cek fisik akan melalui proses validasi sebelum pemilik kendaraan melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen
Pemilik kendaraan kemudian melakukan pendaftaran sekaligus menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas untuk diproses.
4. Pembayaran
Tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui loket pembayaran.
Baca Juga:
Ini Syarat dan Ketentuan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026
5. Pengambilan STNK dan Pelat Nomor
Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang. Pada perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan juga mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
Jangan Lupa Bawa Kendaraan ke Samsat
Salah satu hal yang membedakan perpanjangan STNK lima tahunan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan adalah kewajiban membawa kendaraan untuk cek fisik.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan seluruh dokumen dan kendaraan telah disiapkan sebelum berangkat ke Samsat. Kelengkapan persyaratan dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih mudah dan mengurangi potensi kendala administratif.
Masyarakat juga diimbau mengurus perpanjangan STNK lima tahunan secara mandiri sesuai prosedur pelayanan yang berlaku. Administrasi kendaraan perlu dipenuhi dan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu untuk mendukung ketertiban dalam berlalu lintas.
Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK) setiap lima tahun. Berbeda dengan pembayaran
pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa ke kantor Samsat untuk menjalani cek fisik.
Informasi mengenai persyaratan dan tahapan perpanjangan STNK lima tahunan tersebut disampaikan melalui situs resmi Korlantas Polri. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke Samsat agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berikut dokumen yang harus dibawa:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi.
Identitas pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK atau BPKB.
Selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang. Kendaraan nantinya menjalani proses cek fisik, terutama untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Tahapan Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.
1. Cek Fisik Kendaraan
Proses perpanjangan STNK lima tahunan diawali dengan cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pemeriksaan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
2. Validasi Hasil Cek Fisik
Setelah pemeriksaan kendaraan selesai, hasil cek fisik akan melalui proses validasi sebelum pemilik kendaraan melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen
Pemilik kendaraan kemudian melakukan pendaftaran sekaligus menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas untuk diproses.
4. Pembayaran
Tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK dan Pelat Nomor
Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang. Pada perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan juga mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
Jangan Lupa Bawa Kendaraan ke Samsat
Salah satu hal yang membedakan perpanjangan STNK lima tahunan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan adalah kewajiban membawa kendaraan untuk cek fisik.
Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan seluruh dokumen dan kendaraan telah disiapkan sebelum berangkat ke Samsat. Kelengkapan persyaratan dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih mudah dan mengurangi potensi kendala administratif.
Masyarakat juga diimbau mengurus perpanjangan STNK lima tahunan secara mandiri sesuai prosedur pelayanan yang berlaku. Administrasi kendaraan perlu dipenuhi dan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu untuk mendukung ketertiban dalam berlalu lintas.
(UDA)