Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah
Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ini Syarat dan Tahapannya

Ekawan Raharja • 03 September 2026 10:04
Ringkasnya gini..
  • Perpanjang STNK lima tahunan wajib dilakukan dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.
  • Dokumen yang harus disiapkan meliputi BPKB, STNK, dan KTP asli beserta fotokopinya dengan identitas yang sesuai.
  • Setelah cek fisik, validasi, pendaftaran, dan pembayaran, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK serta pelat nomor baru.
Jakarta: Pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa ke kantor Samsat untuk menjalani cek fisik.

Informasi mengenai persyaratan dan tahapan perpanjangan STNK lima tahunan tersebut disampaikan melalui situs resmi Korlantas Polri. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke Samsat agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum mendatangi kantor Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berikut dokumen yang harus dibawa:
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi.
Identitas pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK atau BPKB.

Selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang. Kendaraan nantinya menjalani proses cek fisik, terutama untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

Baca Juga:
AiMOGA Resmi Perkenalkan Mobo di World Robot Conference 2026

Tahapan Perpanjang STNK 5 Tahunan

Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

1. Cek Fisik Kendaraan

Proses perpanjangan STNK lima tahunan diawali dengan cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pemeriksaan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

2. Validasi Hasil Cek Fisik

Setelah pemeriksaan kendaraan selesai, hasil cek fisik akan melalui proses validasi sebelum pemilik kendaraan melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen

Pemilik kendaraan kemudian melakukan pendaftaran sekaligus menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas untuk diproses.

4. Pembayaran

Tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui loket pembayaran.

Baca Juga:
Ini Syarat dan Ketentuan ⁠Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

5. Pengambilan STNK dan Pelat Nomor

Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK yang telah diperpanjang. Pada perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan juga mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.

Jangan Lupa Bawa Kendaraan ke Samsat

Salah satu hal yang membedakan perpanjangan STNK lima tahunan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan adalah kewajiban membawa kendaraan untuk cek fisik.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan seluruh dokumen dan kendaraan telah disiapkan sebelum berangkat ke Samsat. Kelengkapan persyaratan dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih mudah dan mengurangi potensi kendala administratif.

Masyarakat juga diimbau mengurus perpanjangan STNK lima tahunan secara mandiri sesuai prosedur pelayanan yang berlaku. Administrasi kendaraan perlu dipenuhi dan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tepat waktu untuk mendukung ketertiban dalam berlalu lintas.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan