BMW M6. BMW
BMW M6. BMW

Ini Tuntutan BMW Kepada BYD Indonesia

Ekawan Raharja • 11 Maret 2025 10:31
Jakarta: BMW AG resmi menggugat BYD Indonesia terkait salah satu model yang ditawarkan yakni BYD M6. Salah satu isi gugatannya adalah menghentikan penjualan dengan nama M6.
 
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tercatat penggugatnya adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) dan tergugatnya adalah PT BYD Motor Indonesia.
 
Dalam gugatn tersebut ada 7 poin petitum yang dilayangkan, yakni:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, mengatakan BMW Group sebagai pemilik sah model M6 telah mengambil tindakan hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW.
 
Baca Juga:
Suzuki Siapkan Derek Gratis Bagi Mobil yang Terendam Banjir

 
“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” kata Jodie kepada Antara.

BMW Lebih Dahulu Mendaftarkan M6

BMW sudah mendaftarkan 'M6' kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2015 dengan permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada pada 20 Agustus 2025.

Di sisi lain, BYD juga mendaftarkan M6 dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan