BMW M6. BMW
BMW M6. BMW

BMW Indonesia Gugat BYD M6, Ada Apa?

Ekawan Raharja • 05 Maret 2025 14:05
Jakarta: BMW Group Indonesia mengambil tindakan hukum berupa gugat kepada BYD Indonesia. Hal ini dikarenakan pabrikan asal China tersebut menggunakan nama M6 untuk salah satu model mobilnya, yang selama ini sudah digunakan oleh BMW M6.
 
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, mengatakan BMW Group sebagai pemilik sah model M6 telah mengambil tindakan hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW.
 
“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” kata Jodie kepada Antara.

Menurut dia, pihaknya sangat mementingkan dalam menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas dari produk BMW sejak dahulu kala. “BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujar dia.
 
Baca Juga:
Mazda RX-7 Quad-Rotor 'Ngepot' di Sirkuit Mandalika

 
Ketegasan yang diambil oleh BMW dalam hal ini, merupakan bentuk cerminan akan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif. Sebagaimana diketahui, BMW secara global dikenal sebagai produsen kendaraan premium yang memiliki reputasi kuat dalam menghadirkan produk berkualitas tinggi.
 
Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek dan identitas menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga eksklusivitas dan kepercayaan para pelanggan mereka dimana saja.
 
Lebih lanjut, Jodie menjelaskan, penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW di pasar otomotif Tanah Air. Sehingga, kemunculan M6 dari merek otomotif lainnya dapat memunculkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk itu sendiri. Dengan begitu, pihaknya berharap proses hukum yang berlangsung ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
 
Saat ini, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil BMW Group Indonesia bertujuan untuk memastikan hak merek tersebut tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Baca Juga:
Tips Menjaga Mobil Tetap Prima Saat Bulan Puasa

 
BMW Group Indonesia berharap tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia, sehingga pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lama menjadi identitas BMW.
 
Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan