Jakarta - Langkah-langkah dalam mengurus balik nama mobil sangat penting untuk memastikan dokumen kendaraan sesuai dengan data pemilik baru. Proses ini terbagi dalam beberapa tahapan yang harus diikuti, dimulai dari mengurus STNK hingga memperbarui BPKB.
Berikut yang perlu Anda pahami untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan:
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP pemilik baru. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi jual beli bermaterai.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil dari proses ini akan digunakan sebagai bagian dari dokumen pengajuan balik nama.
3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh Samsat. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Mengenal Fitur Launch di Xpeng G6, Torsinya Gokil!
4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti pembayaran ini sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru, berikut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
5. Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda
Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik.
Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Jakarta - Langkah-langkah dalam mengurus balik nama mobil sangat penting untuk memastikan dokumen kendaraan sesuai dengan data pemilik baru. Proses ini terbagi dalam beberapa tahapan yang harus diikuti, dimulai dari mengurus STNK hingga memperbarui BPKB.
Berikut yang perlu Anda pahami untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan:
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP pemilik baru. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi jual beli bermaterai.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil dari proses ini akan digunakan sebagai bagian dari dokumen pengajuan balik nama.
3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh Samsat. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.
4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti pembayaran ini sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru, berikut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
5. Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda
Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik.
Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)