DKI Jakarta: Memasuki Juni 2026, ada sejumlah daerah di Indonesia menghadirkan pemutihan pajak kendaraan. Relaksasi pajak ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hingga mutasi antar daerah.
Medcom.id merangkum enam daerah di Indonesia yang sedang memberikan pemutihan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
Pemutihan denda pajak di DKI Jakarta yang akan berlaku hingga 31 Agustus 2026, wajib dimanfaatkan bagi Sobat Medcom yang beralamat di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Dinilai Ringankan Beban Warga
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program pengurangan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan:
Potongan Pokok Pajak Kendaraan
Penyesuaian Denda Administratif
Pengurangan Tunggakan Pajak
Pengurangan Pokok dan Sanksi Administratif
3. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini mencakup tiga insentif utama yang dapat dimanfaatkan wajib pajak:
Baca Juga:
Cek Harga Mobil LCGC Paling Murah per Juni 2026
Penghapusan Denda Keterlambatan 100 Persen
Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Atas Lima Tahun
Diskon Pajak 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan Plat Luar Daerah
4. Sulawesi SelatanĀ
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
pemerintah memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program diskon pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 hingga 31 Agustus 2026.
DKI Jakarta: Memasuki Juni 2026, ada sejumlah daerah di Indonesia menghadirkan pemutihan
pajak kendaraan.
Relaksasi pajak ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hingga mutasi antar daerah.
Medcom.id merangkum enam daerah di Indonesia yang sedang memberikan pemutihan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
Pemutihan denda pajak di DKI Jakarta yang akan berlaku hingga 31 Agustus 2026, wajib dimanfaatkan bagi Sobat Medcom yang beralamat di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program pengurangan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan:
- Potongan Pokok Pajak Kendaraan
- Penyesuaian Denda Administratif
- Pengurangan Tunggakan Pajak
- Pengurangan Pokok dan Sanksi Administratif
3. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini mencakup tiga insentif utama yang dapat dimanfaatkan wajib pajak:
- Penghapusan Denda Keterlambatan 100 Persen
- Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Atas Lima Tahun
- Diskon Pajak 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan Plat Luar Daerah
4. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
pemerintah memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program diskon pajak dan balik nama kendaraan yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)