WhatsApp. WhatsApp
WhatsApp. WhatsApp

Jangan Kaget Kalau Dapat Surat Tilang Via WhatsApp!

Ekawan Raharja • 07 Mei 2024 09:46
Jakarta: Polisi kini sudah mulai memanfaatkan aplikasi chat WhatsApp (WA) secara resmi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memanfaatkan aplikasi ini untuk mengirimkan bukti tilang elektronik.
 
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, mengatakan Korlantas masih melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. "Baru tahap uji coba," kata Slamet dikutip dari Antara.
 
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Nomor Resmi WhatsApp Tilang Elektronik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sudah menyebutkan ada 5 nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan bukti tilang elektronik. Berikut nomornya:
 
Baca Juga:
Kencan Singkat dengan Seres E1
  1. 082333343250
  2. 085258869001
  3. 085258868990
  4. 082333343249
  5. 087817174000

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati," ujar Ade Ary.

Ade Ary juga berharap semoga dengan notifikasi melalui nomor WhatsApp yang diinformasikan tersebut tidak ada korban penipuan.
 
"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan