Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja menghadirkan stiker hologram dengan QR Code sebagai identifikasi road tax kendaraan bermotor. Stiker ini nantinya akan mendukung percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Digitalisasi pajak kendaraan kali ini merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code. Data yang ada di stiker ini akan terkoneksi dengan komputer yang ada di Samsat dan dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, berujar pandemi yang terjadi sekarang ini memberikan hikmah kepada aparatur dan warga untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan digitalisasi ini diharapkan bisa mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.
“Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” kata Mochamad Ardian melalui keterangan resminya.
Stiker ini rencananya akan mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. Setiap tahun, warna yang digunakan pun akan berubah.
Sementara itu, QR Code yang akan dikembangkan dengan instrumen RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital. Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
Dalam pelaksanaan penertiban akan di bawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.
“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” tutur Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Sebelumnya, Menurut Irjen Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok. Salah satunya Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan, dari beberapa komponen pendapatan tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan tulang punggung utama. Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Pajak Kendaraan Bermotor ini jadi tulang punggung bagi PAD (Pajak Asli Daerah). Kontribusinya mencapai hampir 43 persen dari total PAD tahun 2021. Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan, dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” tutup Mochamad Ardian.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja menghadirkan stiker hologram dengan QR Code sebagai identifikasi road tax kendaraan bermotor. Stiker ini nantinya akan mendukung percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya
pajak kendaraan bermotor.
Digitalisasi pajak kendaraan kali ini merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code. Data yang ada di stiker ini akan terkoneksi dengan komputer yang ada di Samsat dan dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, berujar pandemi yang terjadi sekarang ini memberikan hikmah kepada aparatur dan warga untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan digitalisasi ini diharapkan bisa mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.
“Pandemi covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” kata Mochamad Ardian melalui keterangan resminya.
Stiker ini rencananya akan mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak. Setiap tahun, warna yang digunakan pun akan berubah.