Jakarta: Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) sejak awal Juli 2021 hingga sekarang ini. Hal ini memaksa banyak masyarakat mengurangi mobilitas mereka dan mobil yang biasa digunakan sehari-hari berkurang intensitas perjalanannya.
Apakah di momen seperti ini, pemilik mobil masih tetap membutuhkan asuransi kendaraan atau tetap memperpanjang asuransi yang habis masanya? Perlu diingat bahwa mobil yang ada di garasi bukan berarti terbebas dari resiko pencurian atau kecelakaan.
Menurut Lifepal, asuransi kendaraan salah satu bentuk penjagaan yang dapat dilakukan ketika memiliki kendaraan. Asuransi kendaraan dapat membantu Anda bertanggung jawab pada pihak ketiga.
Butuh Karena Resiko Hilang Tetap Ada
Resiko mengalami kehilangan atau kerusakan mobil harus dihadapi setiap pemilik kendaraan, sekalipun mobil hanya berada di dalam garasi.
Asuransi mobil dapat memberikan rasa tenang kepada pemiliknya ketika meninggalkan kendaraan di garasi. Jika mobil hilang, Anda bisa mencairkan uang pertanggungan dari asuransi. Kehilangan kendaraan tentu sama halnya dengan kehilangan tabungan dalam jumlah yang tidak sedikit.
TLO Bisa Jadi Pilihan Jika Dana Terbatas
Bila mobil Anda memang jarang dipakai, Anda bisa membeli asuransi kendaraan jenis Total Loss Only (TLO) yang memiliki premi lebih murah dari komprehensif. Paket asuransi TLO tetap bisa membuat Anda mengajukan klaim jika mobil hilang dicuri atau rusak parah.
Meski pakai embel-embel loss (hilang), tapi risiko yang ditanggung bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi criminal tapi juga kerusakan. Cuma, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya 75 persen.
Kerusakan 75 persen itu sengaja jadi patokan karena bisa dipastikan kendaraan itu dalam kondisi rusak parah yang tak mungkin lagi digunakan. Kendaraan sebagai alat mobilitas sudah tak dapat difungsikan meski sejatinya kendaraan itu masih ada.
Cara kerja asuransi kendaraan jenis TLO adalah menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa. Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di body, spion patah, atau kerusakan kecil lain maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi.
Jakarta: Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) sejak awal Juli 2021 hingga sekarang ini. Hal ini memaksa banyak masyarakat mengurangi mobilitas mereka dan mobil yang biasa digunakan sehari-hari berkurang intensitas perjalanannya.
Apakah di momen seperti ini, pemilik mobil masih tetap membutuhkan asuransi kendaraan atau tetap memperpanjang asuransi yang habis masanya? Perlu diingat bahwa mobil yang ada di garasi bukan berarti terbebas dari resiko pencurian atau kecelakaan.
Menurut Lifepal, asuransi kendaraan salah satu bentuk penjagaan yang dapat dilakukan ketika memiliki kendaraan. Asuransi kendaraan dapat membantu Anda bertanggung jawab pada pihak ketiga.
Butuh Karena Resiko Hilang Tetap Ada
Resiko mengalami kehilangan atau kerusakan mobil harus dihadapi setiap pemilik kendaraan, sekalipun mobil hanya berada di dalam garasi.
Asuransi mobil dapat memberikan rasa tenang kepada pemiliknya ketika meninggalkan kendaraan di garasi. Jika mobil hilang, Anda bisa mencairkan uang pertanggungan dari asuransi. Kehilangan kendaraan tentu sama halnya dengan kehilangan tabungan dalam jumlah yang tidak sedikit.