Ilustrasi parkiran mobil. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi parkiran mobil. Medcom.id/Ekawan Raharja

Aduh, Kendaraan yang Tidak Uji Emisi Kena Biaya Parkir 'Mahal'

Ekawan Raharja • 08 September 2023 16:15

Jakarta: Dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Tarif parkir 'khusus' ini diberikan kendaraan bermotor yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.
 
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
 
“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, ‘Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi’. Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terang Ani dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
 

Baca Juga:
Simak! Keunggulan Fitur Mitsubishi XFORCE Siap Disandingkan dengan Kompetitor


Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)


“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” tandas Ani.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan