Ilustrasi Truk ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung. Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi Truk ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung. Foto: MI/ Ramdani

Lalu Lintas

ODOL Termasuk Tindak Kejahatan

Ekawan Raharja • 28 Januari 2022 00:10
Jakarta: Truk-truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih kerap ditemui di jalan-jalan. Padahal kendaraan yang melebihi muat dan daya akutnya ini termasuk ke dalam tindak kejahatan.
 
Ditgakkum Korlantas Polri melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran gangguan lalu lintas terkait kendaraan angkutan barang yang melakukan ODOL. Bahkan disebutkan bahwa para kendaraan bandel ini termasuk ke dalam kejahatan lalu lintas.
 
“Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari NTMC Polri.

Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan saat ini masih dalam tahap sosialisasi tidak memberikan tilang, hanya surat teguran kepada perusahaan agar kedepan perusahaan bisa memuat dimensi sesuai dengan ijin yang diberikan.
 
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambahnya.
 

Data dari Korlantas Polri sedikitnya menunjukan ada 57 kecelakaan akibat ODOL pada Tahun 2021, oleh karena itu, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kementerian Perhubungan yakni Zero ODOL. “Dari hasil random 5 kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL,” jelasnya.
 
Brigjen Pol Aan Suhanan mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.
 
“Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Pihak Karoseri juga bisa terkena pidana karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada,” tandasnya.
 
Sedangkan untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang, dia menegaskan untuk menghentikan muatan yang berlebihan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan