Jakarta - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dihadirkan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia pada Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang ingin melunasi tunggakan pajak tanpa harus terbebani oleh denda keterlambatan.
Meski sama-sama memberikan keringanan, setiap provinsi menerapkan aturan, insentif, serta batas waktu yang berbeda-beda. Ada wilayah yang masa berlakunya tuntas pada akhir Oktober 2026, namun ada pula yang memperpanjangnya hingga penghujung tahun.
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan beserta rincian keringanannya pada Oktober 2026:
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa relaksasi pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-Pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lewat.
-Diskon 5 persen untuk pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
-Diskon khusus mutasi masuk (20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan).
2. Lampung
Bapenda Lampung memberlakukan program keringanan pajak yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Bebas denda dan pajak progresif.
-Diskon pajak kendaraan sebesar 5 hingga 15 persen bagi wajib pajak yang taat.
-Keringanan khusus kendaraan berusia di atas 20 tahun yang menunggak (cukup membayar pokok PKB tahun berjalan).
-Diskon biaya balik nama (BBNKB II) serta potongan khusus untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga menjadi salah satu wilayah yang mengandalkan program pemutihan hingga 31 Oktober 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Pembebasan denda PKB untuk tunggakan (mencakup tahun sebelumnya dan tahun berjalan).
-Diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang melunasi sebelum jatuh tempo.
-Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
4. Sulawesi Selatan
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, program pemutihan pajak ini dimanfaatkan secara terbatas hingga 31 Oktober 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Pembebasan denda PKB.
-Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
-Diskon besar-besaran berupa potongan 50 persen untuk pokok PKB yang jatuh tempo pada 2025 dan sebelumnya.
5. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberlakukan program pemutihan penuh sepanjang bulan Oktober 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Bebas denda PKB, opsen pajak, dan tarif progresif.
-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
-Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Kalbar.
-Diskon 30 persen bagi kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun.
6. Kepulauan Bangka Belitung
Program keringanan pajak di wilayah Kepulauan Bangka Belitung berlangsung sampai dengan 31 Oktober 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Pembebasan total denda PKB.
-Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
7. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan yang akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Penghapusan pokok PKB dan denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
-Insentif pajak 12 persen bagi warga yang membayar tepat waktu.
-Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
8. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jawa Timur meluncurkan program pemutihan tahap II dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, yang bergulir dari 1 Oktober hingga 30 November 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Pembebasan sanksi administratif (denda) PKB dan BBNKB.
-Pembebasan pajak progresif.
-Keringanan khusus untuk kendaraan tertentu, seperti ojek online, kendaraan roda tiga, dan masyarakat kurang mampu.
9. Jawa Tengah (Jateng)
Bagi warga Jawa Tengah, pemerintah setempat memberikan kelonggaran jangka panjang yang dijadwalkan berlangsung hingga 28 Desember 2026.
-Fasilitas Keringanan:
-Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-Pembebasan tarif pajak progresif.
-Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan