Lembar Pajak kendaraan. IST
Lembar Pajak kendaraan. IST

Kriteria Penerima Diskon Pajak Kendaraan di Jakarta, Sampai 50%!

Ekawan Raharja • 14 Januari 2026 10:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurangi pajak kendaraannya bisa hingga 50%. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak semua orang bisa mendapatkannya.
 
Aturan mengenai pengurangan atau bahkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termaktub di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Aturan ini diteken pada 18 September 2025, dan dihitung berlaku per 27 Agustus 2025.

Kriteria Kendaraan yang Berhak Mendapat Diskon

Pertama, kendaraan rusak berat. Kendaraan yang mengalami kerusakan parah, sehingga tidak dapat digunakan di jalan raya, selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Kondisi ini harus dapat dibuktikan secara administratif.
 
Kedua, kendaraan sosial dan keagamaan. Diskon diberikan kepada kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial. Contohnya meliputi ambulans milik yayasan, mobil jenazah, atau kendaraan operasional rumah ibadah.

Baca Juga:
Sedikit Lega, 833 Ribu Unit Kendaraan Terjual Tahun 2025

Dokumen yang Wajib Disiapkan Pemohon

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 
  • faktur pembelian kendaraan,
  • Melengkapi dokumen, data, informasi, dan atau keterangan kondisi atau status kendaraan. 
  • Untuk kendaraan rusak berat, diperlukan foto kondisi kendaraan serta surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang menyatakan kendaraan tidak dapat dioperasikan. 
  • Sementara untuk kendaraan sosial atau keagamaan, dibutuhkan surat keterangan dari instansi atau yayasan terkait yang menjelaskan fungsi non-komersial kendaraan tersebut.

Alur dan Prosedur Pengajuan Diskon PKB

  1. ​Kunjungi Kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan.
  2. Ambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket khusus.
  3. Serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
  4. Tunggu proses peninjauan oleh tim Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Jika disetujui, tagihan pajak Anda akan disesuaikan otomatis di sistem.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan