Jakarta - Salah satu imbas buruk dari sistem royalti dan hak cipta musik yang diberlakukan dan tidak melakukan uji coba, adalah tidak akan ada lagi musik di fasilitas-fasilitas umum. Bahkan untuk fasilitas transportasi umum seperti bus dengan kategori angkutan antar kota antar propinsi.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda sekaligus Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga merupakan Direktur Utama PT SAN Putra Jaya (PO. SAN), Kurnia Lesani Adnan juga sudah memberikan internal memo untuk perusahaannya.
"Kami mengeluarkan internal memo kepada seluruh jajaran crew untuk tidak mengaktifkan fasilitas audio di dalam bus PO. SAN selama beroperasi," ujar Sani dalam keterangan singkatnya kepada Medcom.id pagi tadi Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini mereka tetapkan menyusul imbas keributan yang terjadi pada Mie Gacoan di Bali yang tiba-tiba dikenakan somasi royalti lagu. Mereka pun mengambil sikap agar perusahaan otobus yang bergerak di jasa angkutan orang tak terimbas masalah royalti ini.
"Kami seluruh operator angkutan umum penumpang bersikap untuk menyikapi PP No. 56 Tahun 2021 dimana point 4-nya adalah transportasi salah satunya Bus. Kami baru tahu kalau transportasi umum terkena wajib bayar royalti. Padahal sebelum PP ini ramai, mereka merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan, uji publik dan sosialisasi aturan ini," ujar Sani.
Menurutnya, mereka tak mungkin menambah beban kepada masyarakat pengguna jasa transportasi dengan cara menaikkan harga tarif. Sementara saat ini load factor penumpang angkutan umum turun cukup signifikan dari 2024. Bisa dibayangkan kalau harus menambahkan biaya lagi buat pengguna jasa transportasi darat.
Sani menganggap bahwa selayaknya PP ini dikaji ulang. "Kita sama-sama dengar kalau senimannya sendiri juga merasa dirugikan dengan aturan ini." Aturan yang membatasi soal itu pun dibahas dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, transportasi umum seperti bus termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat komersial.
Jakarta - Salah satu imbas buruk dari sistem
royalti dan
hak cipta musik yang diberlakukan dan tidak melakukan uji coba, adalah tidak akan ada lagi musik di fasilitas-fasilitas umum. Bahkan untuk fasilitas
transportasi umum seperti bus dengan kategori angkutan antar kota antar propinsi.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda sekaligus Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga merupakan Direktur Utama PT SAN Putra Jaya (PO. SAN), Kurnia Lesani Adnan juga sudah memberikan internal memo untuk perusahaannya.
"Kami mengeluarkan internal memo kepada seluruh jajaran crew untuk tidak mengaktifkan fasilitas audio di dalam bus PO. SAN selama beroperasi," ujar Sani dalam keterangan singkatnya kepada Medcom.id pagi tadi Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini mereka tetapkan menyusul imbas keributan yang terjadi pada Mie Gacoan di Bali yang tiba-tiba dikenakan somasi royalti lagu. Mereka pun mengambil sikap agar perusahaan otobus yang bergerak di jasa angkutan orang tak terimbas masalah royalti ini.
"Kami seluruh operator angkutan umum penumpang bersikap untuk menyikapi PP No. 56 Tahun 2021 dimana point 4-nya adalah transportasi salah satunya Bus. Kami baru tahu kalau transportasi umum terkena wajib bayar royalti. Padahal sebelum PP ini ramai, mereka merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan, uji publik dan sosialisasi aturan ini," ujar Sani.
Menurutnya, mereka tak mungkin menambah beban kepada masyarakat pengguna jasa transportasi dengan cara menaikkan harga tarif. Sementara saat ini load factor penumpang angkutan umum turun cukup signifikan dari 2024. Bisa dibayangkan kalau harus menambahkan biaya lagi buat pengguna jasa transportasi darat.
Sani menganggap bahwa selayaknya PP ini dikaji ulang. "Kita sama-sama dengar kalau senimannya sendiri juga merasa dirugikan dengan aturan ini." Aturan yang membatasi soal itu pun dibahas dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, transportasi umum seperti bus termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)