Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

SIM Mati pada 17 Agustus 2024 Mendapat Dispensasi Perpanjangan

Ekawan Raharja • 16 Agustus 2024 13:59
Jakarta: Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024. Dalam pengumuman yang disampaikan melalui platform media sosial X, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pemilik SIM yang kedaluwarsa pada tanggal tersebut masih dapat melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yakni Senin, 19 Agustus 2024.
 
"Mereka yang SIM-nya habis pada 17 Agustus 2024 dapat memperpanjang SIM pada Senin, 19 Agustus 2024, dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku," demikian bunyi pernyataan tersebut.
 
Dispensasi ini diberikan mengingat tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang merupakan hari libur nasional. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir tentang keterlambatan dalam melakukan perpanjangan.

Untuk masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
 
Baca Juga:
Bangun Toyota 2000 GT, Tuksedo Studio Butuh Waktu 2,5 Tahun?

Syarat Pembuatan SIM Baru:

  • KTP Asli dan Fotokopi: Pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Formulir Permohonan: Mengisi formulir permohonan yang disediakan di kantor polisi.
  • Surat Keterangan Sehat: Pemohon harus membawa surat keterangan sehat dari dokter.
  • Ujian Teori dan Praktik: Pemohon harus lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • SIM Lama: Membawa SIM yang lama.
  • KTP Asli dan Fotokopi: Sama seperti syarat pembuatan SIM baru.
  • Surat Keterangan Sehat: Sama seperti syarat pembuatan SIM baru.

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan:

  • SIM A (Mobil): Biaya pembuatan baru adalah sekitar Rp 120.000, sedangkan biaya perpanjangan adalah Rp 80.000.
  • SIM C (Motor): Biaya pembuatan baru adalah sekitar Rp 100.000, sedangkan biaya perpanjangan adalah Rp 75.000.
  • SIM B1/B2 (Kendaraan Berat): Biaya pembuatan baru adalah sekitar Rp 150.000, sedangkan biaya perpanjangan adalah Rp 80.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan