Suasana IIMS 2023. Dyandra Promosindo
Suasana IIMS 2023. Dyandra Promosindo

Pemerintah Bebaskan Bea Impor Kendaraan Listrik, Ini Syaratnya

Ekawan Raharja • 14 Desember 2023 08:56
Jakarta: Pemerintah kembali memberikan jalan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).
 
Lebih tepatnya insentif ini tertuang di dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Secara resmi, Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.
 
Disebutkan di dalam Pasal 19A ayat (1), Perpres itu disebutkan insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis listik dalam bentuk CBU, atau insentif bea masuk, ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh, dan/atau insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.
 
Baca Juga:
Neta V di Indonesia Dapat 'Update' Suspensi

 
Perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
 
Aturan dimaksud secara rinci termaktub dalam Pasal 12, yakni:
(1) Dalam rangka percepatan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Bebasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

Pemerintah Tetapkan Standar TKDN Kendaraan Listrik

Pemerintah juga menetapkan bahwa penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
 
Baca Juga:
Konsumen Neta V Dapat Garansi Baterai Seumur Hidup, Ini Syaratnya

 
Sedangkan bagi kendaraan listrik roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
 
Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.
 
Perpres itu ditetapkan di Jakarta 8 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Publik dapat mengunduh salinan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 melalui laman jdih.setneg.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan