Jakarta: Sejumlah konsumen DFSK Glory 580 menggugat pihak pabrikan karena mobil yang mereka miliki tidak kuat menanjak dan diklaim memiliki kecacatan produksi tersembunyi. Gugatan kini sudah mencapai tahapan meja hijau dan sidang pertama sudah berlangsung pada Rabu Malam (27/1/2020).
Di agenda persidangan pertama ini membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak. Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Di persidangan kali ini pihak DFSK diwakili oleh Kuasa Hukum, Heribertus S Hartojo, dan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi. Sedangkan dari pihak penggugat hanya diwakili oleh Kuasa Randy Kurniawan.
"Jadi sebagai bagian hukum acara sidang pertama adalah legal standing. Baik penggugat maupun tergugat diperiksa surat kuasanya. Dari pemeriksaan tadi sama-sama ada kekurangan mengenai surat kuasa tapi tidak prinsipil. Pada dasarnya sudah bisa diterima," ujar Heribertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Heribertus juga mengklaim bahwasanya mereka siap untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung di Indonesia. Dia juga menegaskan siap melawan tuntutan dengan membantah apa yang sudah didalilkan penggugat.
"Kita lihat nanti dalil dan buktinya apa. Tentunya kita juga akan membantah seperti yang didalilkan oleh mereka," tegas Heri.
Komitmen rival dari Wuling Motors ini untuk mengikuti proses hukum yang berlaku tercermin dari kehadiran pihak pabrikan dari sidang pertama. Rofiqi menegaskan perusahaan tempatnya bekerja siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” timpal Achmad Rofiqi.
Meski sidang ini sudah berjalan, namun pihak pabrikan berharap kepada para konsumen untuk datang ke bengkel resmi apabila mengalami permasalahan apapun terkait kendaraannya. Hal ini untuk memastikan kondisi kendaraan dengan baik, dan bakal ditangani oleh mekanik-mekanik yang sudah terlatih.
Jakarta: Sejumlah konsumen DFSK Glory 580 menggugat pihak pabrikan karena mobil yang mereka miliki tidak kuat menanjak dan diklaim memiliki kecacatan produksi tersembunyi. Gugatan kini sudah mencapai tahapan meja hijau dan sidang pertama sudah berlangsung pada Rabu Malam (27/1/2020).
Di agenda persidangan pertama ini membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak. Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Di persidangan kali ini pihak DFSK diwakili oleh Kuasa Hukum, Heribertus S Hartojo, dan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi. Sedangkan dari pihak penggugat hanya diwakili oleh Kuasa Randy Kurniawan.
"Jadi sebagai bagian hukum acara sidang pertama adalah legal standing. Baik penggugat maupun tergugat diperiksa surat kuasanya. Dari pemeriksaan tadi sama-sama ada kekurangan mengenai surat kuasa tapi tidak prinsipil. Pada dasarnya sudah bisa diterima," ujar Heribertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Heribertus juga mengklaim bahwasanya mereka siap untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung di Indonesia. Dia juga menegaskan siap melawan tuntutan dengan membantah apa yang sudah didalilkan penggugat.