DFSK Glory 580. DFSK
DFSK Glory 580. DFSK

Peristiwa Otomotif

Ini Isi Sidang Pertama Gugatan Terhadap DFSK

Ekawan Raharja • 28 Januari 2021 09:00
Jakarta: Sejumlah konsumen DFSK Glory 580 menggugat pihak pabrikan karena mobil yang mereka miliki tidak kuat menanjak dan diklaim memiliki kecacatan produksi tersembunyi. Gugatan kini sudah mencapai tahapan meja hijau dan sidang pertama sudah berlangsung pada Rabu Malam (27/1/2020).
 
Di agenda persidangan pertama ini membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak. Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
 
Di persidangan kali ini pihak DFSK diwakili oleh Kuasa Hukum, Heribertus S Hartojo, dan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi. Sedangkan dari pihak penggugat hanya diwakili oleh Kuasa Randy Kurniawan.
 
"Jadi sebagai bagian hukum acara sidang pertama adalah legal standing. Baik penggugat maupun tergugat diperiksa surat kuasanya. Dari pemeriksaan tadi sama-sama ada kekurangan mengenai surat kuasa tapi tidak prinsipil. Pada dasarnya sudah bisa diterima," ujar Heribertus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
 
Heribertus juga mengklaim bahwasanya mereka siap untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung di Indonesia. Dia juga menegaskan siap melawan tuntutan dengan membantah apa yang sudah didalilkan penggugat.
 
Halaman Selanjutnya
  "Kita lihat nanti dalil…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan