Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Panduan Lengkap Ganjil Genap Di Jakarta Hari ini Senin (18-5-2026)

Ekawan Raharja • 18 Mei 2026 07:46
Ringkasnya gini..
  • Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Senin 18 Mei 2026 di sejumlah ruas jalan ibu kota.
  • Aturan berlaku dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB pada hari kerja.
  • Pelanggar ganjil genap bisa terkena tilang hingga Rp500 ribu melalui ETLE maupun penindakan manual.
DKI Jakarta: Awal pekan pada hari ini, Senin (18-5-2026), waktunya bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibukota. Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
 
Bagi sobat medcom yang beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, berikut panduan lengkap aturan ganjil genap di DKI Jakarta agar tidak kena tilang.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Baca Juga:
GWM Ora 5, Pantaskah Menantang BYD Atto 3?

Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga:
Cara Paling Efektif Melindungi Cat Mobil, Biar Enggak Kusam dan Baret Halus!

 

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
 

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)

Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap

Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan