DKI Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Padahal jika melihat harta yang dimiliki, tidak kurang dari Rp9 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 14 Maret 2025, Dadan memiliki total harta kekayaan Rp9.022.400.000. Beberapa diantara harta yang dimiliki adalah alat transportasi.
Dadan memiliki tiga mobil senilai Rp1.400.000.000. Ini terdiri atas Mazda CX-5 senilai Rp675.000.000, Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 senilai Rp330.000.000, dan Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 senilai Rp 395.000.000.
Baca Juga:
Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander 2018, Mulai Rp140 Jutaan
Sebelum diciduk, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, untuk memimpin lembaga tersebut.
Pergantian pimpinan BGN ini terjadi di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah selama 1,5 tahun terakhir.
Dalam keterangan persnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut keputusan perombakan ini diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik kementerian terkait maupun masyarakat dan penerima manfaat.
Pergantian tersebut mencakup pemberhentian Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala BGN. Pemerintah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi ketiganya dalam membangun fondasi dan mengembangkan BGN selama ini.
DKI Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),
Dadan Hindayana.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Padahal jika melihat harta yang dimiliki, tidak kurang dari Rp9 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 14 Maret 2025, Dadan memiliki total harta kekayaan Rp9.022.400.000. Beberapa diantara harta yang dimiliki adalah alat transportasi.
Dadan memiliki tiga mobil senilai Rp1.400.000.000. Ini terdiri atas Mazda CX-5 senilai Rp675.000.000, Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024 senilai Rp330.000.000, dan Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023 senilai Rp 395.000.000.
Sebelum diciduk, Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan menunjuk Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, untuk memimpin lembaga tersebut.
Pergantian pimpinan BGN ini terjadi di tengah berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah selama 1,5 tahun terakhir.
Dalam keterangan persnya pada Selasa, 2 Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut keputusan perombakan ini diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik kementerian terkait maupun masyarakat dan penerima manfaat.
Pergantian tersebut mencakup pemberhentian Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai Wakil Kepala BGN. Pemerintah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi ketiganya dalam membangun fondasi dan mengembangkan BGN selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)