Pemandangan simpang susun semanggi di malam hari. MI/Ramdani
Pemandangan simpang susun semanggi di malam hari. MI/Ramdani

Bahu Jalan Tol Dalam Kota 'Halal' Dilintasi Pengemudi Mobil

Ekawan Raharja • 27 Februari 2025 09:10
Jakarta: Polda Metro Jaya berupaya mengurai kemacetan di jalan raya, khususnya di jalan tol, dengan mengizinkan pengemudi melintasi bahu jalan. Diskresi ini berlaku sejak Senin (24-2-2025) hingga Jumat (28-2-2025) pada pukul 18.00-20.00 WIB.
 
"Memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi (Km 7) hingga Interchange Cawang, " kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, dikutip dari Antara.
 
Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat. "Seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas dan perjalanan VVIP, " kata Latif.

Latif juga mengimbau bagi pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas. "Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, " katanya.
 
Baca Juga:
IIMS 2025 Menggerakkan Perekonomian, Libatkan Ribuan Pekerja Kreatif

Larangan Menggunakan Bahu Jalan Tol 

Perli diingat bahwa diskresi ini berlaku untuk Tol Dalam kota, Semanggi-Cawang, pada pukul 18.00-20.00 WIB. Selebihnya pengemudi arus menggunakan lajur yang sudah disiapkan, karena bahu jalan dilarang untuk dilintasi.
 
Selama ini terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan tol. Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dijelaskan spesifikasi bahu jalan wajib bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
 
Dalam Pasal 41 Ayat (2) disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan. Yakni, digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan. Kemudian, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
 
Lalu, definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 Ayat (2) huruf b adalah 'kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan