Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 nanti.
"Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2025.
Ade Ary merinci beberapa pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Sasar 11 Jenis Pelanggaran |
Sistem tilang ETLE dan manual
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE).
"Saya sampaikan, penegakan hukum ini sudah kita serahkan kepada ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile," kata Kombes Latif.
Namun untuk beberapa pelanggaran tertentu seperti penggunaan strobo, pihaknya tetap memberlakukan tilang secara manual.
"Kecuali adalah pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan plat nomor. Ini akan kita menggunakan penindakan secara manual. Begitu juga penggunaan strobo," sambung Latif.
Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id