EV Ecosystem: Ev Smart Mobility - Joint Project di Nusa Dua Bali. Toyota
EV Ecosystem: Ev Smart Mobility - Joint Project di Nusa Dua Bali. Toyota

Industri Otomotif

Kendaraan Listrik Menjaga Kesucian & Keharmonisan Alam Bali

Ekawan Raharja • 28 Juli 2022 11:00
Nusa Dua: EV Ecosystem: Ev Smart Mobility - Joint Project memilih Bali sebagai lokasi uji coba penggunaan kendaraan listrik di berbagai sektor. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, program ini menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
 
Wayan Koster menyebutkan Pemerintah Provinsi Bali memiliki visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera, bahagia sekala dan niskala dengan berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan.
 
"Komitmen Pemerintah Provinsi Bali terhadap kelestarian lingkungan diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Esensi dari Perda ini adalah pembangkitan dan penggunaan energi ramah lingkungan di Bali," ungkap Wayan Koster pada Rabu (27-7-2022) di Nusa Dua Bali.
 
Di sektor hulu energi, lanjut Wayan Koster, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih yang mengatur penggunaan energi bersih di Provinsi Bali dengan bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau sumber lain yang menghasilkan emisi karbon lebih rendah. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan di sektor transportasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di wilayah Bali, antara lain untuk mendorong pembangunan berkelanjutan melalui penggunaan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan.
 
“Tahun ini Kami sudah dorong pegawai, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha Pariwisata untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Gubernur Bali.
 
 
Zonasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga sedang disiapkan Gubernur Bali. Nantinya penggunaan kendaraan listrik akan dimaksimalkan dengan lokasi di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, di Ubud, Kabupaten Gianyar, di Sanur, Kota Denpasar, dan di Kuta, Kabupaten Badung.
 
“Sejak Kami mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, mendapatkan respon yang sangat baik dari negara–negara di Eropa, Korea, Jepang, hingga Amerika Serikat karena dinilai ramah lingkungan dan mampu meningkatkan kunjungan pariwisata,” ungkap Wayan Koster.
 
Di kesempatan tersebut, dia juga meminta agar mengijinkan Bali menjadi tempat industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, karena Pulau Dewata telah menjadi pelopor menggunakan Energi Bersih di Indonesia. Selain itu, dia juga sudah melakukan kerja sama dengan BPD Bali untuk memberikan pinjaman dengan bunga kecil dan tenor lebih lama untuk pembelian kendaraan listrik.
 
“Mudah–mudahan dengan diresmikannya EV Ecosystem: Ev Smart Mobility - Joint Project, semakin mempercepat upaya kita bersama menerapkan kebijakan energi bersih melalui kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” pungkas Wayan Koster.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan