Uji coba emisi gas buang kendaraan di bengkel resmi Mercedes-Benz. Mercedes-Benz
Uji coba emisi gas buang kendaraan di bengkel resmi Mercedes-Benz. Mercedes-Benz

Uji Emisi Kendaraan

Tak Perlu Bingung, Uji Emisi Bisa Dilakukan di Bengkel Resmi

Ekawan Raharja • 19 Januari 2021 10:00
Jakarta: Antrian panjang tampak terjadi di acara uji emisi kendaraan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Tetapi apabila bingung atau tidak ingin ikut antrian panjang di uji emisi kendaraan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, bisa melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi.
 
Sejumlah bengkel resmi berbagai merek di Jakarta sudah mengumumkan menerima layanan uji emisi kendaraan, dan salah satunya adalah Mercedes-Benz. Merek premium asal Jerman itu menyiapkan layanan uji emisi kendaraan yang tersedia di 6 bengkel resmi yang berlokasi di DKI Jakarta. President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Choi Duk Jun, menjelaskan hal ini merupakan komitmen dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020.
 
“Para pemilik mobil dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung dealer terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta. Kami telah menyediakan 6 dealer dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi, terhubung dengan Sistem Uji Emisi, serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami,” ungkap Choi Duk Jun melalui keterangan resminya.
 
Ke-6 dealer dan bengkel resmi yang menerima layanan uji emisi gas buang ada di Kuningan, Pluit, Mampang, Gandaria, MT Haryono, dan TB Simatupang. Lokasi-lokasi ini bisa didatangi oleh para pemilik mobil dengan usia di atas tiga tahun, dan wajib menjalani uji emisi sebelum memperpanjang pajak tahunan kendaraan.
 
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, bengkel akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun dan didaftarkan ke situs khusus milik pemerintah DKI Jakarta.
 
 
“Fasilitas uji emisi kami telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” sambung Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Balian Prentolaharso.
 
Selain Mercedes-Benz, BMW juga menghadirkan layanan serupa dengan menunjuk dealer di Sunter dan Cilandak. Mereka mematok biaya uji emisi gas buang ini senilai Rp350 ribu per mobil.
 
Selain BMW Astra, grup Astra lainnya yang juga menerima uji emisi gas buang kendaraan adalah Auto2000 untuk kendaraan bermerek Toyota. Mereka sudah memasukan layanan ini ke dalam paket servis rutin, dan apabila ingin melakukan uji emisi gas buang tanpa servis berkala maka akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan