Jakarta: Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang berpenumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan dan layak pakai di jalan raya.
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas komponen pada kendaraan, seperti dikutip dari Antara.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang masa berlakunya hingga enam bulan, oleh karena itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Baca Juga:
Tips Menata Barang di Mobil agar Perjalanan Tetap Nyaman & Aman
Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR dan mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka beroperasi secara aman dan legal.
Kisaran Biaya Uji KIR
Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR memiliki kisaran sebagai berikut:
Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
Buku uji baru = Rp85 ribu
Plat uji = Rp15 ribu
Stiker samping = Rp15 ribu
Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg - 8.000 Kg = Rp75 ribu
Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu
Baca Juga:
Modal Rp180 Jutaan, Dapat Honda Brio Satya S CVT
Namun, saat ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tidak dikenakan biaya retribusi.
Jakarta: Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang berpenumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan,
keselamatan dan layak pakai di jalan raya.
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas komponen pada kendaraan, seperti dikutip dari Antara.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang masa berlakunya hingga enam bulan, oleh karena itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR dan mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka beroperasi secara aman dan legal.
Kisaran Biaya Uji KIR
Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR memiliki kisaran sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
- Buku uji baru = Rp85 ribu
- Plat uji = Rp15 ribu
- Stiker samping = Rp15 ribu
- Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
- Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg - 8.000 Kg = Rp75 ribu
- Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
- Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu
Namun, saat ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tidak dikenakan biaya retribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)