Kota Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan (uji KIR) demi memastikan kendaraan laik jalan, aman beroperasi, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan layanan uji KIR di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Jalan Daan Mogot, Batuceper, gratis.
Layanan gratis ini sudah berlaku sejak 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan dasar hukum tersebut seluruh retribusi uji kir resmi dihapuskan, sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati atau memanfaatkan layanan ini secara gratis,” kata Achmad Suhaely dikutip dari Antara.
Proses Uji KIR Cepat dan Modern
Achmad menjelaskan setiap pengujian menggunakan peralatan modern yang dikalibrasi rutin setiap tahun sesuai standar nasional. Prosesnya juga cepat, hanya sekitar 25 menit.
“Uji kir penting tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mengurangi risiko kecelakaan, serta menekan polusi udara,” ujar Achmad Suhaely.
Alur Uji KIR Kendaraan
Dishub Kota Tangerang membuat mekanisme uji KIR lebih sederhana, yaitu:
Pemohon datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pendaftaran dan verifikasi berkas.
Pengujian teknis kendaraan.
Pengumuman hasil uji.
Jika kendaraan tidak lulus, pemilik wajib memperbaiki kendaraannya dan dapat mengajukan uji ulang tanpa biaya tambahan. Jika lulus, pemilik menerima tanda uji berupa smartcard, sertifikat, RFID, serta kendaraan dinyatakan laik jalan.
Kota Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan (uji KIR) demi memastikan kendaraan laik jalan, aman beroperasi, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan layanan uji KIR di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Jalan Daan Mogot, Batuceper, gratis.
Layanan gratis ini sudah berlaku sejak 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan dasar hukum tersebut seluruh retribusi uji kir resmi dihapuskan, sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati atau memanfaatkan layanan ini secara gratis,” kata Achmad Suhaely dikutip dari Antara.
Proses Uji KIR Cepat dan Modern
Achmad menjelaskan setiap pengujian menggunakan peralatan modern yang dikalibrasi rutin setiap tahun sesuai standar nasional. Prosesnya juga cepat, hanya sekitar 25 menit.
“Uji kir penting tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mengurangi risiko kecelakaan, serta menekan polusi udara,” ujar Achmad Suhaely.
Alur Uji KIR Kendaraan
Dishub Kota Tangerang membuat mekanisme uji KIR lebih sederhana, yaitu:
- Pemohon datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Pendaftaran dan verifikasi berkas.
- Pengujian teknis kendaraan.
- Pengumuman hasil uji.
Jika kendaraan tidak lulus, pemilik wajib memperbaiki kendaraannya dan dapat mengajukan uji ulang tanpa biaya tambahan. Jika lulus, pemilik menerima tanda uji berupa smartcard, sertifikat, RFID, serta kendaraan dinyatakan laik jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)