Petugas melakukan uji kelayakan kendaraan di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.  Pemkot Tangerang
Petugas melakukan uji kelayakan kendaraan di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Pemkot Tangerang

Dishub Kota Tangerang Pastikan Uji KIR Gratis, Cuma 25 Menit Saja!

Ekawan Raharja • 27 Agustus 2025 11:39
Kota Tangerang: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan (uji KIR) demi memastikan kendaraan laik jalan, aman beroperasi, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
 
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan layanan uji KIR di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Jalan Daan Mogot, Batuceper, gratis.
 
Layanan gratis ini sudah berlaku sejak 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan dasar hukum tersebut seluruh retribusi uji kir resmi dihapuskan, sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat menikmati atau memanfaatkan layanan ini secara gratis,” kata Achmad Suhaely dikutip dari Antara.
 
Baca Juga:
Jaecoo Mendukung Kendaraan Bersih Melalui Teknologi SHS

Proses Uji KIR Cepat dan Modern

Achmad menjelaskan setiap pengujian menggunakan peralatan modern yang dikalibrasi rutin setiap tahun sesuai standar nasional. Prosesnya juga cepat, hanya sekitar 25 menit.
 
“Uji kir penting tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara, mengurangi risiko kecelakaan, serta menekan polusi udara,” ujar Achmad Suhaely.

Alur Uji KIR Kendaraan

Dishub Kota Tangerang membuat mekanisme uji KIR lebih sederhana, yaitu:
  1. Pemohon datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Pendaftaran dan verifikasi berkas.
  3. Pengujian teknis kendaraan.
  4. Pengumuman hasil uji.
Jika kendaraan tidak lulus, pemilik wajib memperbaiki kendaraannya dan dapat mengajukan uji ulang tanpa biaya tambahan. Jika lulus, pemilik menerima tanda uji berupa smartcard, sertifikat, RFID, serta kendaraan dinyatakan laik jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan