"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dari Antara.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Program ini menjadi bentuk insentif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Lusiana menegaskan syarat administrasi untuk mengikuti program ini tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
Baca Juga: Spesifikasi Pindad MV3 Pandu EV, Calon Mobil Operasional TNI |
"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang membayar pajak tepat pada hari ulang tahun Jakarta.
"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan dan dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak. “Pramono menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta,” tambahnya.
Baca Juga: All New Hyundai Palisade Hanya Tersedia Mesin Hybrid |
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta 2025, penghapusan denda pajak kendaraan, HUT ke-498 Jakarta, transportasi gratis 22 Juni 2025, dan kebijakan pajak DKI Jakarta menjadi rangkaian keyword penting yang relevan untuk dicari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id