Ilustrasi. Mitsubishi Fuso
Ilustrasi. Mitsubishi Fuso

Kendaraan Komersial

Kemenhub Dapat Izin Akses Runner Telematics Mitsubishi Fuso

Ekawan Raharja • 31 Maret 2021 14:00
Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya melalui berbagai penertiban kendaraan komersial dan penerapan sistem pengawasan yang canggih. Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan dukungan dari sistem Runner Telematics dari pabrikan otomotif.
 
Kementerian Perhubungan mengumumkan kerjasama dengan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) melalui penguatan sistem Runner Telematics. Kerja sama ini diklaim sebagai dukungan terhadap terhadap regulasi Kemenhub PM 60 / 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
 
“Sampai dengan saat ini, Mitsubishi Fuso masih menjadi satu-satunya brand kendaraan niaga yang sudah siap mendukung Kemenhub dalam mewujudkan manajemen lalu lintas yang baik dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan melalui sistem Runner Telematics,” ungkap Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Alexander Hilmi Perdana, Selasa (30/1/2021) melalui jumpa pers virtual.
 
Pada pelaksanaan teknisnya, parameter sistem GPS diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
 
Adapun parameter yang harus dimiliki adalah: pengawasan kendaraan secara realtime; monitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta; info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan; info rute, titik angkut / titik kirim, pembatasan wilayah secara digital; lama waktu berkendara, jarak berkendara, durasi berhenti, durasi mengemudi, lama waktu mesin beroperasi; peringatan pelanggaran batas kecepatan; manajemen aset, dokumen kendaraan; manajemen pengemudi; histori rute yang dilalui; info volume BBM dalam tangki; info durasi kendaraan dalam keadaan diam. Semua fungsi tersebut tersedia dalam sistem Runner Telematics yang dapat diakses oleh sistem Kemenhub.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan