"KOI memandang pencabutan logo tersebut telah mengubah estetika lobi KOI," tulis sebuah pernyataan dalam surat protes yang ditandatangani Wakil Ketua KOI, Muddai Madang, tertanggal 29 November dan ditembuskan ke Menko PMK, Kemenpora dan seluruh Pengurus Induk Cabang Olahraga.
Klik: Kalla Ungkap Pentingnya Penyelenggaraan Asian Games
Ketika dikonfirmasi pada Rabu, 6 Desember, Muddai membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat protes kepada PPK GBK. Menurut Muddai, keberadaan kantor KOI di Gedung FX, mulai dari lantai dasar lobi dan lantai 16 hingga 19, adalah kompensasi dari pembongkaran bangunan eks KOI dan KONI yang telah diberikan hak pakai oleh Pemerintah.
"Seharusnya PPK GBK berkoordinasi terlebih dulu dengan komite eksekutif KOI agar tidak terjadi pelanggaran etika," ujar Muddai.
"Manajemen PPK GBK harus mempelajari alur sejarah dari awal gedung itu berdiri hingga sekarang. Oleh karena itu, kami mohon PPK GBK segera mengembalikan identitas KOI ," tambahnya.
Klik: Anindya Bakrie Ingin Renang Akhiri Paceklik Selama 28 Tahun
Sementara itu, Direktur PPK GBK Gatot Tetuko membantah tudingan yang menyebutkan pihaknya telah melakukan tindakan semena-mena dengan mencopot Logo KOI. Ia mengklaim tidak berniat untuk melakukan tindakan tersebut.
"Anda boleh lihat sendiri bahwa kami hanya memasang label mengingat Gedung FX ini aset milik negara. Jadi, tidak ada niat dari kami untuk mencopot logo itu. Kami hanya memberikan label bahwa gedung FX ini adalah milik negara," pungkas Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News