Menurut laporan Kantor Berita Jepang Kyodo, Jumat 27 Januari, peraturan yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa penonton boleh berbicara dengan suara keras di acara berskala besar seperti pertandingan olahraga profesional atau konser dalam batas kerumunan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Seiring dengan tren penurunan kasus covid-19 di Jepang, pemerintah setempat bermaksud untuk mencabut pembatasan yang diberlakukan selama pandemi itu. Tapi nantinya, para penonton tetap diminta mengenakan masker ketika bersorak sorai dalam venue olahraga atau konser yang padat.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, Indonesia telah resmi mencabut pembatasan serupa, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk beraktivitas lebih luas, termasuk ikut memeriahkan kompetisi olahraga yang digelar di Tanah Air.
Sebelumnya, pada masa PPKM, pemerintah hanya memperbolehkan venue terisi maksimal 50 persen untuk wilayah dengan status level 3,75 persen untuk wilayah dengan level 2, dan 100 persen untuk wilayah dengan level 1.
Penonton yang hadir juga disyaratkan untuk telah divaksin booster, atau minimal telah menerima vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes antigen pada hari pertandingan.
Hal ini sama juga disyaratkan pada pemain dan ofisial, kru media, dan staf pendukung dari kompetisi tersebut. Penonton dan semua yang terlibat juga harus menerapkan protokol kesehatan. (ANT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News