"Kami apresiasi langkah cepat dan responsif dari Kemenpora dalam merespons dugaan kasus ini. Respons awal yang sigap merupakan bentuk komitmen penting dalam memastikan perlindungan terhadap atlet, serta menciptakan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," ujar Arifah dalam keterangan resminya.
Arifah lantas meminta agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif dalam setiap proses penanganan. Kemudian, proses hukum dianjurkannya harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sambil menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban.
"Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif mulai dari layanan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi maupun stigma," tutur Arifah.
"Kami juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tambahnya.
Baca juga: KONI Pusat Dukung Erick Thohir Usut Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing, Pelaku Terancam Sanksi Berat
Arifah juga menegaskan Kementerian PPPA siap berkoordinasi dengan Kemenpora, Kementerian/Lembaga terkait, Aparat Penegak Hukum, serta Organisasi Olahraga untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius. Kemudian, Arifah mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga, termasuk melalui kebijakan perlindungan atlet, mekanisme pengaduan yang aman, dan edukasi tentang relasi kuasa.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak termasuk atlet terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan," tutup Arifah.
Kemenpora Siap Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Menpora Erick menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet di lingkungan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) panjat tebing. Ia juga menggagas saluran pengaduan untuk atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Korban dapat mengirimkan laporan ke pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
"Saya akan pastikan kalau ada oknum-oknum yang melakukan pelecehan seksual kepada atlet kita, saya akan dorong tim bekerja keras untuk investigasi dan hukum seumur hidup (larangan terlibat di olahraga), dan kalau perlu dibawa ke polisi," ucap Menpora Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News