Sebanyak delapan terdakwa kasus pencurian (copet) pada ajang WSBK Mandalika 2021, telah dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya, di Praya, Kamis, 10 Maret 2022.
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.
Waspada copet saat MotoGP Mandalika
Meski komplotan copet di WSBK Mandalika sudah ditangkap, namun para penonton MotoGP Mandalika diminta tetap waspada. Pasalnya dikhawatirkan masih banyak komplotan copet yang memang mengincar event besar seperti berskala internasional.
"Di kegiatan ramai semacam MotoGP nanti, menjadi peluang mereka (copet) untuk beraksi. Itu yang kita antisipasi pada hari pelaksanaan dengan melakukan pemetaan," kata Kombes Hari Brata, Direskrimum Polda NTB.
Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan WSBK tahun lalu, pihak Polda NTB pun memastikan akan melakukan giat pengamanan yang akan diperketat seperti sterilisasi kawasan dan menyebar personel berpakaian kasual pada hari pelaksanaan MotoGP Mandalika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News