Kekecewaan tersebut bermula ketika, pihak Bank Papua tidak mencairkan dana sponsor pada termin II dan III sebesar Rp5 miliar.
Kata BTM sapaan akrabnya, sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, manajemen Persipura sudah melakukan pertemuan dengan Bank Papua. Dalam pertemuan tersebut, Bank Papua mengatakan menghentikan dana sponsor karena kompetisi tidak berjalan akibat pandemi korona.
"Kami cukup paham dengan kondisi tersebut, dan kami menerimanya, karena kami sadar bahwa memang kompetisi dihentikan sementara oleh PSSI (waktu itu),” kata BTM kepada Medcom.id, Senin, 11 Januari 2021.
Setelah pertemuan tersebut, kata BTM, pihak manajemen tetap melakukan persiapan walau kompetisi tidak berjalan. Persiapan tersebut dilakukan secara virtual ketika sang pelatih Jacksen Tiago memberikan materi latihan secara virtual terhadap para pemain Persipura yang kebanyakan berdomisili di Jayapura.
"Kami tetap lakukan latihan. Nah, kalau tidak salah, waktu itu sebelum bulan Oktober, PSSI mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa kompetisi akan digelar pada pertengahan Oktober 2020. Mendengar hal tersebut, kami pun mengirim surat ke pihak Bank Papua, bahwa kompetisi akan berlangsung, apakah dana sponsor masih bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar BTM.
Namun, kata BTM, surat yang dilayangkan manajemen Persipura ke Bank Papua hingga dua kali sama sekali tidak dibalas oleh pihak Bank Papua.
"Kami pun bergerak cepat, walau tidak ada jawaban (surat balasan) kami tetap melakukan persiapan dengan memboyong seluruh pemain ke Kota Batu, Malang guna persiapan tim,” katanya.
Dalam perjalanan persiapan tim di Malang, PSSI lagi-lagi mengeluarkan surat bahwa kompetisi tidak bisa dilakukan pada pertengahan Oktober karena tidak mendapat surat ijin dari pihak Kepolisian.
“Kami (pemain dan ofisial) pun pulang ke Jayapura. Sesampainya di Jayapura, ada orang dari Bank Papua (saya lupa namanya) melakukan komunikasi dengan kami, untuk bertemu di kantor Bank Papua terkait dengan pembahasan kontrak,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BTM mengaku, pihak Bank Papua bisa mencairkan dana termin I dan II sesuai Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) yang berpatokan pada pasal 9 yang mengatur soal addendum. Bunyi pasal 9 tersebut adalah; Hal-hal yang belum diatur atau perubahan maupun penambahan atas perjanjian ini apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak, maka akan diatur dalam addendum perjanjian.
Pada pasal 9 nomor 1 berbunyi; Penambahan atau perubahan dalam bentuk apapun pada perjanjian kerjasama ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
Di poin 2 berbunyi; Apabila PARA PIHAK menyetujui adanya penambahan atau perubahan dalam perjanjian kerjasama ini maka akan diatur dalam suatu addendum yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
“Nah, kami diberi waktu dua hari untuk memasukkan addendum, dan itu sudah kami lakukan (sebelum Desember 2020). Namun, sampai dengan 6 Januari 2021, kami sama sekali tidak mendapat surat balasan. Malah yang kami terima adalah surat yang menyatakan bahwa pihak Bank Papua tidak bisa mencairkan sisa dana Rp5 miliar karena kompetisi tidak berjalan. Ini sama saja dengan Bank Papua tidak menghargai PKS pasal 9,” kata BTM.
“Lah, baru untuk apa kita bahas soal pasal 9 tentang Addendum? Ini yang saya bilang, mereka PHP-in kami (manajemen Persipura). kalau dari awal kita tidak diundang untuk membahas addendum dan memberikan harapan bahwa dana tersebut akan cair, pastinya kami akan mencari jalan keluar lainnya untuk membiayai Persipura pada perjalanan selanjutnya,” sambung BTM.
Dikatakan, dirinya tidak mau sahut-sahutan dengan pihak Bank Papua soal hal tersebut.
“Kalau mau, kami (Bank Papua dan manejemen Persipura) duduk satu meja dan membahas semua ini, serta diliput oleh media massa, sehingga masyarakat bisa menilai dan tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Kalau Bank Papua mau, ayo, kita lakukan,” tegas BTM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News