"Tidak ada larangan merangkap jabatan. Itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 40, hanya melarang pejabat publik dan struktural merangkap jabatan dan harus mandiri seperti KONI Pusat dan KONI Daerah. Kalau induk cabor tidak ada masalah," kata Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, usai membuka Munas PBSI di Hotel Bumi Surabaya, Minggu (30/10/2016) malam.
Meski demikian, menurutnya, tetap ada catatannya. Meski sifatnya konvensi itu tidak ada aturan tertulis, pencalonan seorang pejabat publik sebagai ketua umum induk cabor itu dilihat dari aspek kepatutan.
Baca: Buka Munas, Kemenpora: PBSI Harus Siap Hadapi Ajang Nasional dan Internasional
"Artinya, dari aspek kepatutan itu seseorang yang duduk di cabor yang bersangkutan waktunya harus betul-betul bisa atau tidak. Harus 24 jam all out. Kalau tidak, ya akan jadi "panggungnya" hal-hal yang lain," ujarnya.
Selain itu, kata Gatot, selama verifikasi pencalonan itu menurut panitia dianggap sah, harus dihormati. Ujung-ujungnya kembali ke voter. Menurut dia, Menpora mengatakan kalau dilihat dari aturan UU SKN pasal 40, larangan merangkap jabatan hanya diperuntukkan KONI Pusat dan Daerah.
"Makanya kembali ke surat edaran (SE) Mendagri, KONI Pusat dan Daerah tidak boleh dijabat oleh pejabat publik untuk sementara tidak secara tragis diubah karena ada PON. Tetapi, untuk induk cabor tidak ada. Pointnya adalah mampu tidak all out untuk PBSI," paparnya.
Menpora sendiri, kata Gatot, tidak memberikan arahan untuk mendukung salah satu calon ketua umum, baik Gita Wiryawan maupun Wiranto. "Siapapun yang terpilih menjadi ketua umum, Mepora menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik suara (voters). Pak Mepora tidak punya jago si A atau B," tegasnya.
Baca juga: Kubu Wiranto Klaim Kantongi 19 Suara Pengprov PBSI
Namun, Gatot menekankan memimpin induk cabor tidak mudah. Pemerintah memberi target sangat berat. Syaratnya ada tiga. Pertama, harus all out. "Selama 24 jam harus betul-betul dedikasi untuk bulu tangkis," tandasnya.
Syarat kedua, lanjutnya, ketua umum harus bisa merespons, menjawab permintaan publik atau pemangku kepentingan. Ketiga, siapapun yang duduk menjadi ketua umum bisa merangkul semua pihak.
"Beda dengan PSSI, kegaduhan tidak begitu tinggi di PBSI. Mudah-mudahan aura di PBSI stabil hingga terpilih ketua umum yang baru nanti," pungkasnya.
Video: ?Munas PBSI Agendakan Pemilihan Ketum Periode 2016-2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News