Memberi hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih raksasa di tugu Monas, Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Memberi hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih raksasa di tugu Monas, Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja) ()

Pemahaman Makna Upaya Bela Negara

20 Oktober 2015 14:25
Laksda TNI Soleman B Ponto, Kabais TNI 2011-2013
 

 
SAYA membaca halaman 3 Harian Media Indonesia Kamis tanggal 15 Oktober 2015 tentang artikel dengan judul Bela Negara Menjadi Kurikulum.
 
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, "Kami sudah bicarakan ini dengan Menhan. Secara tidak langsung, perguruan tinggi itu nantinya akan bekerja sama dengan Kodam setempat."
 
Pertanyaan saya ialah mengapa untuk upaya bela negara Menristek dan Dikti harus bekerja sama dengan Kodam?
 
Pasalnya, memasukkan pelajaran pendidikan kewarganegaraan itu sudah cukup dan merupakan upaya bela negara sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3/2002 Pasal 9 Ayat 2 (ini contoh penggunaan undang-undang sektoral) sehingga tidak perlu lagi bekerja sama dengan Kodam.
 
Kerja sama dengan Kodam hanya diperlukan apabila Menristek dan Dikti akan mengadakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
 
Namun, hal itu membutuhkan payung hukum undang-undang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3/2002 Pasal 9 Ayat 3.
 
Akan tetapi, kalau secara khusus Menristek dan Dikti akan melakukan kerja sama dengan Kodam untuk upaya bela negara, secara otomatis akan terikat dengan ketentuan 3 UU Nomor 3/2002 Pasal 9 Ayat, yaitu dibutuhkan adanya undang-undang.
 
Lain halnya bila kerja sama itu dalam rangka pendidikan kewarganegaraan.
 
Kerja sama dengan Kodam dapat saja dilakukan.
 
Saya khawatir Menristek dan Dikti tidak mengerti apa yang dimaksud dengan upaya bela negara menurut UU Nomor 3/2002 Pasal 9 Ayat 2.
 
Demikian juga dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
 
Ia juga sepertinya tidak mengerti dengan upaya bela negara menurut UU tersebut.
 
Hal itu bisa dilihat dari pernyataan beliau pada hari yang sama yang mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan konsep RUU Bela Negara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
 
Tidak ada RUU Bela Negara dalam UU nomor 2/2003.
 
Yang ada ialah RUU Pendidikan Kewarganegaraan, RUU Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib, dan RUU Pengabdian sesuai dengan Profesi.
 
Menhan mengatakan bahwa presiden sudah akan melantik kader bela negara yang berjumlah 4.500 orang, dengan rincian 45 kabupaten diwajibkan untuk mengirim 100 orang setiap kabupaten.
 
"Selain membuka, presiden juga sekalian melantik kader-kader bela negara yang berjumlah 4.500 orang dari 45 kabupaten dan kota di Indonesia," ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di kantornya, Senin (12/10).
 
Dari 45 kabupaten/kota di Indonesia, masing-masing diwajibkan mengirimkan 100 orang.
 
Seratus orang tersebut nantinya akan berasal dari beragam profesi.
 
Karena judulnya kader-kader bela negara, hal ini secara otomatis akan terikat kepada ketentuan UU nomor 3/2002 Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 tentang Pertahanan Negara yang berbunyi sebagai berikut.
 
Ayat 2: Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
 
Ayat 3: Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
 
Jadi, menurut ketentuan UU tersebut, setiap warga negara yang akan menjadi kader-kader bela negara hanya dapat dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
 
Pertanyaan saya ialah, apa yang akan dilakukan Kemenhan terhadap 100 orang itu.
 
Apakah mereka akan mendapatkan pendidikan kewarganegaraan?
 
Atau mendapatkan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib?
 
Ataukah mengabdi sebagai prajurit TNI? Atau pengabdian sesuai dengan profesi?
 
Pasalnya, mendapatkan pendidikan kewarganegaraan itu sudah termasuk bela negara. Bahkan, seorang dokter yang sudah mengabdi sesuai dengan profesi juga sudah dapat dikatakan menjadi kader bela negara.
 
Demikian juga dengan mengabdi sebagai prajurit TNI.
 
Sampai hari ini, tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan pendidikan bela negara.
 
Kemenhan sendiri tidak mengerti upaya bela negara menurut UU No 3/2002.
 
Selanjutnya, UU Nomor 3/2002 Ayat 3 Pasal 9 tentang Pertahanan Negara menyaratkan bahwa (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
 
Artinya, keempat cara untuk membentuk kader bela negara itu harus diatur dengan undang-undang, tidak bisa dilaksanakan sesuka hati oleh Kemenhan.
 
Jadi, yang dimaksud diatur dengan UU ialah bukan diatur dengan UU bela negara, melainkan yang diatur dengan UU ialah keempat cara membentuk kader bela negara, yaitu Undang-Undang tentang Pendidikan Kewarganegaraan, Undang-Undang tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib, Undang-Undang tentang Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela Atau Wajib, dan Undang-Undang tentang Pengabdian sesuai dengan Profesi.
 
Mungkin yang dimaksudkan dengan Undang-Undang Bela Negara ialah keempat undang-undang itu.
 
Dari keempat undang-undang itu, baru Undang-Undang tentang Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib yang sudah ada, yaitu Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
 
Sementara itu, ketiga undang-undang lain belum ada sama sekali.
 
Itulah sebabnya ketika membaca komentar Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang dimuat Media Indonesia 15 Oktober 2015 bahwa pemerintah tengah menyiapkan konsep RUU Bela Negara sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara, saya sudah bisa pastikan bahwa beliau juga tidak mengerti aturan bela negara yang diatur UU No 3 Tahun 2002.
 
Tidak ada RUU Bela Negara dalam UU Nomor 2/2003.
 
Yang ada seharusnya ialah RUU Pendidikan Kewarganegaraan, RUU Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib, dan RUU Pengabdian sesuai dengan profesi.
 
Pasalnya, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib undang-undangnya sudah ada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase bela negara

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif