ANT--Akil Mochtar
ANT--Akil Mochtar ()

metro view

Setelah Akil Mochtar Dituntut Seumur Hidup

18 Juni 2014 18:28
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dituntut hukuman seumur hidup atas korupsi yang dilakukan saat memimpin lembaga negara tersebut. Tuntutan hukuman seumur hidup merupakan tuntutan tertinggi yang pernah diajukan jaksa atas kejahatan korupsi yang dilakukan seorang pejabat negara.
 
Akil dituntut hukuman seumur hidup bukan hanya disebabkan karena ia menerima uang dalam sengketa pemilihan kepala daerah yang ditetapkannya. Tetapi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tindakan yang dilakukan Akil dinilai telah menghancurkan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dan pembangunan demokrasi yang sudah dengan susah payah kita bangun.
 
Khusus terhadap pembangunan demokrasi, tindakan yang dilakukan Akil dinilai membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala daerah menjadi menurun drastis. Para kepala daerah yang terpilih setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi, dianggap terpilih oleh kekuatan uang, bukan karena dukungan masyarakat.
 
Kita mendukung terobosan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa penegakan hukum jangan hanya dibatasi pada kejahatan korupsinya saja. Yang juga harus menjadi pertimbangan adalah kerusakan sistem yang diakibatkan oleh kejahatan itu sendiri. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak sistem sosial. Orang dididik untuk tidak perlu bekerja keras, cukup menjadi pejabat negara, kalau mau hidup kaya raya. Bahkan oleh Akil, korupsi sekarang dipakai untuk merusak sistem demokrasi. Hanya dengan kekuatan uang, orang bisa mendapatkan legitimasi untuk mendapatkan kekuasaan.
 
Atas dasar itulah, semua negara menerapkan hukuman berat terhadap pelaku korupsi. Bahkan ada gerakan dunia untuk memberantas praktik korupsi, karena tindakan itu merugikan masyarakat banyak dan menciptakan kemiskinam
 
Di Amerika Serikat orang seperti Bernard Madoff misalnya, dihukum penjara sampai 150 tahun. Hukuman berat itu dijatuhkan bukan hanya didasarkan atas tindakannya memperkaya diri sendiri dari kegiatan di Wall Street, tetapi karena tindakan Madoff menyebabkan AS masuk dalam krisis ekonomi berat pada tahun 2008.
 
Tuntutan hukuman maksimal kepada Akil kita harapkan menjadi yurisprudensi. Dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi selanjutnya, juga dimasukkan ke dalam pertimbangan adalah kerusakan sosial yang diakibatkan oleh tindakan korupsi itu.
 
Itulah yang akan membuat tuntutan dan juga hukuman kepada pelaku korupsi akan menjadi maksimal. Dengan hukuman maksimal yang diberikan, maka orang akan berpikir dua kali untuk melakukan korupsi, karena ia tidak pernah akan bisa menikmati hasil korupsinya.
 
Kita selalu mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan secara kaku, keras, dan kejam, Lex dura sed tamen scripta. Sebab, pada dasarnya orang cenderung untuk bertindak atas apa yang menguntungkan bagi dirinya dan tidak mempedulikan aturan hukum. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum agar ada kesetaraan bagi seluruh warga dalam mencapai kehidupan yang lebih baik.
 
Sekarang ini kita melihat bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi tidak pernah maksimal. Tidak usah heran apabila tidak memberikan efek jera. Orang tidak pernah takut untuk melakukan korupsi, karena tahu kalau pun dijatuhi hukuman penjara, ia masih akan bisa menikmati hasil dari kejahatannya.
 
Kita bisa melihat bagaimana korupsi selalu terjadi. Meski setiap hari ada pejabat yang diajukan ke meja hijau dan dijatuhi hukuman penjara, tetapi selalu ada pejabat lain yang berani untuk melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut.
 
Lihat saja apa yang terjadi di Hotel Acacia kemarin. KPK mencokok Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. Ia tertangkap tangan menerima sogokan 63.000 dollar Singapura dari pengusaha Teddi Renyut untuk proyek pembangunan daerah tertinggal.
 
Padahal baru saja kita melihat tuntutan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar. Pada hari Senin yang sama, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun atas korupsi pada kasus Bank Century.
 
Kita membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam pemberantasan korupsi. Sebab, praktik yang merugikan itu tidak lagi punya malu. Para pejabat negeri ini bukan berlomba-lomba membangun negara, tetapi malah sebaliknya merusaknya
 
Penetapan tuntutan maksimal kepada pelaku korupsi diyakini akan membuat orang jera. Apalagi jika hukumannya pun kemudian bisa maksimal. Bahkan kalau terbukti sebaiknya diikuti dengan penyitaan kekayan yang berasal dari uang negara, agar orang kapok untuk melakukan korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase metro view

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif