PERKARA dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto juga mempertontonkan kepada kita betapa dahsyatnya sanksi sosial dari publik. Tengoklah bagaimana rakyat lewat media sosial menggalang petisi 'pecat Ketua DPR Setya Novanto'. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin makin membuka mata publik betapa layak diduga kuat telah terjadi pemufakatan jahat dalam kasus 'papa minta saham' itu.
Dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di sidang MKD pekan lalu terang benderang ada upaya meminta saham PT Freeport dan PLTA Urumuka oleh pengusaha minyak Riza Chalid dan Novanto dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden. Wajar bila Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tidak hadir di acara pernikahan anak Novanto Jumat (4/12) malam.
Sulit untuk tidak menafsirkan ketidakhadiran Presiden dan Wapres terkait dengan kasus yang oleh JK disebut sebagai skandal terbesar di Indonesia itu. Ketidakhadiran Presiden dan Wapres bisa disebut juga sebagai sanksi sosial buat Novanto. Namun, dalam sidang MKD pekan lalu, kepada publik juga dipertontonkan pertanyaan-pertanyaan konyol anggota MKD dari partai koalisi pendukung Novanto. Tujuannya jelas menyudutkan Sudirman dan Maroef sembari membela Novanto.
Bukannya memuliakan Sudirman sebagai pengadu dan Maroef sebagai saksi, sejumlah anggota MKD pendukung Novanto malah menjadikan keduanya seperti pesakitan. Sungguh perbuatan tidak terhormat dari anggota lembaga yang mestinya menjaga kehormatan anggota parlemen. Sungguh sikap jauh dari kata mulia dari mereka yang dipanggil 'Yang Mulia'. Namun, alih-alih terdistorsi oleh akrobat para pendukung Novanto di MKD, publik justru menggulirkan sanksi sosial baru.
Muncul ajakan untuk tidak memilih kandidat kepala daerah yang diusung partai asal anggota DPR yang di MKD membela Novanto. Harian ini sesungguhnya telah mengingatkan bahwa sanksi sosial bakal menghadang para pendukung Novanto. Sanksi itu antara lain enggan memilih partai koalisi pendukung Novanto di perhelatan pemilu kelak. Sanksi sosial dari publik harus kita tangkap sebagai pertanda baik bahwa bangsa ini masih menempatkan etika pada posisi terhormat, masih menginginkan pejabat publik mengedepankan etika.
Tinggal lagi apakah pejabat publik mau memenuhi tuntutan publik tersebut. Oleh karena itu, bila hadir pada sidang MKD hari ini, Novanto semestinya memberi keterangan sejujur-jujurnya. Kalaupun ia tak hadir, MKD tinggal ketuk palu. Semuanya sudah jelas, tak ada lagi keraguan bahwa telah terjadi pelanggaran berat etika oleh Novanto, sebagaimana dikatakan para pengamat dan pakar.
MKD harus menyelesaikan sidang sebelum masa reses mulai 18 Desember. Publik akan mengawal dan memastikannya. Kita mendesak jangan lagi ada upaya memperlambat sidang MKD, dengan mendistorsi, membelokkan, atau membolak-balik kasus, terutama oleh para pembela Novanto di MKD. Bila mereka mencoba-coba, siap-siap saja berhadapan dengan sanksi sosial lebih keras dari rakyat.
Sudahlah Pak Novanto, daripada menghabiskan energi melawan kehendak rakyat, lebih bagus Anda dan para pendukung Anda bersiap-siap menghadapi proses hukum. Kita tahu Kejaksaan Agung telah mengusut kasus ini. Kejaksaan Agung bahkan telah mengantongi bukti-bukti untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga kuat telah terjadi praktik korupsi di dalamnya itu.
Proses etik dan hukum yang berlangsung paralel terhadap Novanto semestinya menjadi peringatan keras bagi pejabat publik untuk tidak bermain-main dengan etika dan hukum. Ini juga memperlihatkan bahwa para pelanggar etika dan hukum tak selamanya bisa lolos dari sanksi etik, sanksi hukum, serta sanksi sosial.