()

Cadangan BBM untuk Situasi Darurat

27 Juli 2015 06:07

MEMILIKI protokol manajemen krisis atau kondisi kedaruratan tertentu, dengan kelengkapan pelaksanaannya, belum menjadi kebiasaan di negeri ini. Umumnya, kita harus kalang kabut dan pontang-panting menghadapi kedaruratan sebelum keluar dengan gagasan membentuk protokol krisis. Itu pun setelah peristiwa berlalu, kita masih berlambat-lambat merealisasikan.

Contoh yang masih hangat ialah kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, pada 5 Juli lalu. Ketiadaan manajemen krisis dan kelengkapannya membuat ribuan penumpang terlunta-lunta sampai tiga hari.

Bila ditarik lagi ke skala yang lebih luas, kita juga tidak siap menghadapi kondisi darurat nasional yang membutuhkan bahan bakar dalam jumlah banyak. Jangankan memenuhi rekomendasi International Energy Agency atau IEA, Indonesia bahkan tidak memiliki cadangan bahan bakar rnminyak.

Melalui Pertamina, kita hanya memiliki persediaan operasional untuk memenuhi kebutuhan BBM di bawah satu bulan. IEA menyarankan setiap negara memiliki cadangan strategis BBM yang bisa memenuhi kebutuhan hingga tiga bulan.

Kita kalah jauh dengan Jepang yang memiliki enam bulan cadangan BBM nasional. Tidak mengherankan jika Jepang cepat bangkit dari kelumpuhan ketika PLTN Fukushima berhenti beroperasi pascabencana tsunami pada 2011 yang diikuti penghentian seluruh PLTN di Negeri Sakura itu.

Penyiapan cadangan BBM sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaksanaan dan pengaturan di lapangan menjadi tanggung jawab Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Namun, hingga lebih dari 10 tahun terbitnya Undang-Undang Migas, belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih terperinci, termasuk besarnya cadangan yang harus dihimpun.

Banyak kendala yang dikeluhkan pemerintah, misalnya kebutuhan anggaran yang besar hingga ketersediaan tempat penyimpanan cadangan BBM. Untuk menghimpun cadangan BBM 90 hari memang diperlukan dana tidak sedikit.

Cadangan premium dan solar saja memerlukan dana total sekitar Rp80 triliun, dengan asumsi harga keekonomian premium Rp8.500 per liter dan solar Rp9.200 per liter. Itu belum termasuk biaya penyimpanan.

Dengan kebutuhan dana begitu besarnya, Pertamina dalam satu tahun ke depan hanya sanggup menghimpun cadangan untuk 30 hari.

Intervensi pemerintah yang lebih besar dalam pelaksanaan di lapangan diperlukan. Persiapan menghadapi kondisi darurat tidak boleh disepelekan. Kendala-kendala yang ada akan bisa diatasi asalkan pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat. Tidak perlu harus mengalami kedaruratan terlebih dahulu.

Pengalaman di negara lain dapat menjadi bahan rujukan untuk menyusun protokol krisis. Bahkan, mungkin kita perlu mencontoh AS dan Inggris.

Keduanya memiliki protokol menghadapi bencana zombie yang hanya bersumber pada imajinasi berlandaskan rasa ketakutan berlebihan. Namun, dalam persiapan menghadapi krisis, bersikap paranoid akan lebih baik ketimbang bersantai-santai menunggu bencana benar-benar tiba kemudian menyesal belakangan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase bbm

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif