?Membersihkan Lembaga Peradilan
?Membersihkan Lembaga Peradilan ()

Membersihkan Lembaga Peradilan

28 April 2016 09:05
ADA pendapat lama menyebutkan bahwa ketidakadilan menjadi cikal bakal kehancuran bangsa. Kita layak khawatir, jangan-jangan saat inilah kita benar-benar sedang di tepi kehancuran.
 
Semakin hari, keadilan justru kian kalah di rumahnya sendiri. Di banyak lembaga peradilan kita, keadilan dikangkangi orang-orang korup. Ombudsman RI, kemarin, misalnya, memaparkan bahwa pengaduan dan laporan terkait dengan lembaga peradilan semakin meningkat tiap tahun.
 
Jika pada 2014 Ombudsman menerima 6.678 laporan pengaduan dan 256 laporan terkait dengan lembaga peradilan, pada 2015 jumlahnya menjadi 6.859 laporan pengaduan dan 262 laporan terkait dengan lembaga peradilan. Hingga Maret tahun ini pun, Ombudsman telah menerima lebih dari 2.000 laporan pengaduan.
 
Sebagian besar laporan menyebut adanya maladministrasi, yang ironisnya terjadi di semua tingkatan lembaga peradilan, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, maupun pengadilan agama. Dari investigasi yang dilakukan sendiri, Ombudsman menemukan praktik korup sangat masif karena terjadi di hampir semua bagian dan proses peradilan di lembaga-lembaga itu. Tidak hanya soal vonis, bahkan sejak pendaftaran perkara pun menjadi barang dagangan.
 
Moral bejat sejumlah pemegang tongkat keadilan itu pun bisa membuat para mafia peradilan mengganti angka hukuman. Seorang narapidana bahkan dapat dibuat batal menerima kebebasan dan harus menjalani lagi masa hukuman tanpa ada satu alasan. Semuanya bisa asal ada upeti.
 
Dengan luasnya praktik kotor tersebut, penangkapan Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution atas tindakan menerima suap jelas hanya ibarat cuilan gunung es. Pada 20 April lalu, Edy tertangkap tangan oleh KPK menerima suap terkait dengan upaya peninjauan kembali perkara PT First Media melawan PT Astro di PN Jakarta Pusat.
 
Bisa berperannya seorang panitera dalam proses peninjauan kembali mengindikasikan betapa luas dan kuatnya gerak mafia peradilan. Hal itu juga menjadi indikasi bahwa praktik-praktik kecurangan itu tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi telah menjadi sistem.
 
Karena itu pula, penangkapan Edy haruslah menjadi salah satu jalan untuk pembersihan total lembaga peradilan. Itu artinya pengusutan juga harus dilakukan hingga ke setiap petugas yang terlibat, mulai pejabat terendah hingga pejabat tertinggi.
 
Kita mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memulai perang terhadap mafia peradilan itu, begitu juga dengan pemaparan publik yang dilakukan Ombudsman. Namun, kita juga harus menyadari kepercayaan publik akan lembaga peradilan tidak dapat pulih hanya dengan pengungkapan ataupun dengan pembiaran tetap bercokolnya pucuk-pucuk mafia peradilan.
 
Dibutuhkan langkah ekstra agar peradilan benar-benar menjadi sumber tegaknya keadilan, bukan sarang rayap-rayap yang menggerogoti rumah keadilan hingga rapuh, lalu roboh dan rata dengan tanah. Jalan menuju arah itu memang amat terjal, tetapi genderang perang melawan mafia peradilan tidak boleh majal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif