()

Menanti Status Kasus Novanto

12 Desember 2015 08:38

KASUS dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memasuki babak point of no return atau tidak bisa mundur kembali.
 
Publik, melalui persidangan-persidangan awal di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, praktis telah mengetahui seluruh substansi dari kasus 'papa minta saham'.
 
Pemahaman publik melalui rekaman pembicaraan menghebohkan yang diperdengarkan di awal sidang MKD yang semula terbuka, sesungguhnya tidak memberi pilihan bagi MKD selain untuk maju dan mengusut tuntas kasus itu.


 
Akan tetapi, MKD faktanya lebih memilih mengecewakan publik dengan mengambil langkah berbelok, bahkan mundur. Sebagai lembaga penegak etika dan moral anggota dewan, MKD semestinya segera memberi keputusan cepat terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto yang sudah terang-benderang substansi dan fakta-faktanya.
 
Nyatanya, berbagai langkah konyol masih saja dilakukan MKD akhir-akhir ini.
 
Kepercayaan publik terhadap MKD pun terus tergerus habis. Karena itu, tidak salah jika harapan penuntasan kasus ini kini terletak di lembaga penegak hukum.
 
Kita mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang proaktif menjalankan penyelidikan intensif dengan progres jelas dan terukur. Kejaksaan Agung telah memeriksa Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.
 
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa rekaman CCTV Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, tempat Novanto mengajak pengusaha minyak M Riza Chalid bertemu Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin melakukan pembicaraan yang menghebohkan itu.
 
Melalui pertemuan pada 8 Juni 2015 itulah kemudian terungkap adanya upaya-upaya untuk mendapatkan saham dengan mencatut nama Presiden dan Wapres.
 
Isi dan substansi pembicaraan dalam pertemuan itu pun secara rinci sudah kita ketahui bersama. Novanto mengakui adanya pertemuan itu. Sudah benar Kejaksaan Agung mengusut kasus Novanto dengan delik pemufakatan jahat.
 
Sudah tepat pula arah penyelidikan lembaga itu denganrn mengumpulkan barang-barang bukti, baik berupa pengakuan maupun rekaman pembicaraan, sehingga setelah didapatkan barang bukti yang mencukupi, penyelidikan kasus dapat segera ditingkatkan ke level penyidikan.
 
Yang kita tunggu kini ialah langkah Kejaksaan Agung untuk meningkatkan status kasus Novanto dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ketika masuk ke tahap penyidikan, akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
 
Jaksa Agung Prasetyo sudah memastikan status kasus Novanto bakal beralih dari penyelidikan ke penyidikan. Itulah yang ditunggu-tunggu publik.
 
Kejaksaan Agung tak perlu ragu dalam menuntaskan kasus yang oleh Wapres Jusuf Kalla disebut sebagai skandal terbesar di Indonesia itu. Apalagi, Presiden dan Wapres mendorong penegakan hukum dalam kasus ini.
 
Publik pun mendukung sekaligus menggantungkan harapan kepada penegak hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mesti segera memanggil dan memeriksa Novanto, juga Riza Chalid.
 
Pemeriksaan keduanya membuat kasus tersebut menjadi makin terang-benderang.
 
Peningkatan status kasus Novanto dari penyelidikan kern penyidikan akan menghindarkan tudingan bahwa Kejaksaan Agung cuma melakukan manuver politik.
 
Lebih dari itu, Kejaksaan Agung telah memenuhi harapan rakyat.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase pencatut nama presiden

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif