MKD, kemarin, mulai bekerja dengan memastikan keaslian rekaman pembicaraan yang di dalamnya menyebutkan Novanto dengan seorang pengusaha, Muhammad Riza Chalid, meminta saham kepada PT Freeport sebesar 11% untuk Presiden dan 9% untuk Wakil Presiden demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tersebut.
Meski membantah telah melakukan pencatutan, baik Novanto maupun Riza Chalid, melalui pernyataan di media massa, mengakui adanya pertemuan dan pembicaraan yang menghebohkan itu.
Kita, seperti juga diungkapkan Presiden dan Wakil Presiden, tentu menghormati proses yang sedang berlangsung di MKD. Adalah sepenuhnya hak MKD untuk memproses kasus Novanto ini sesuai dengan hak dan kewenangan lembaga pengawas etika anggota dewan itu.
Kita bersama publik tentu akan mencermati sekaligus mengawal bagaimana MKD akan membawa dan mengakhiri kasus yang melibatkan orang nomor satu di lembaga perwakilan rakyat.
Kita berharap bahwa MKD akan memproses kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres tidak seperti ketika lembaga pengawal etika anggota parlemen itu mengurus pelanggaran etika terkait dengan pertemuan Novanto dengan Donald Trump.
Kita percaya MKD tidak akan bermain-main dan mempertaruhkan kredibili tas dan reputasi mereka dalam kasus seserius ini. Kita tidak ingin pelanggaran berat etika ini berakhir cincai. Karena itu, bersama publik kita akan terus mengawasi jalannya penanganan kasus ini di MKD.
Namun, kita ingin menekankan bahwa pencatutan nama Presiden dan Wapres merupakan sebuah pelanggaran yang terlalu serius untuk didekati dari sisi etika semata.
Kita menghendaki pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Novanto ini tidak berhenti di proses pengadilan etika. Secara hukum, pengadilan kasus ini juga harus berjalan.
Presiden ialah bagian dari simbol-simbol dan lambang negara. Mencatut nama simbol-simbol dan lambang negara bukan pelanggaran biasa. Yang lebih memberatkan ialah pelaku dalam pelanggaran berat ini diduga seorang pejabat negara, dan tidak tanggung-tanggung menjabat Ketua DPR.
Dalam konteks `penghinaan' terhadap simbol negara, bisa saja di antara masyarakat membawa kasus ini ke ranah hukum melalui gugatan class action. Namun, kita lebih berharap Presiden dan Wapres, yang dirugikan secara langsung karena jabatan mereka dicatut, membawa kasus ini ke ranah hukum, terlepas dari apa pun hasil putusan MKD kelak.
Apalagi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah menyatakan kesiapan untuk memproses kasus itu menunggu pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Bagi Polri, pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini ialah modal utama untuk menyelisik, menyelidik, dan menyidiknya.
Hanya pendekatan hukum yang akan menyetop perkara dugaan pencatutan jabatan presiden dan wapres ini berkembang menjadi bola liar. Cuma proses hukum yang akan memberi kepastian dan menghadirkan efek jera.
