Lihat saja keengganan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan melaporkan Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, atau MKD. Padahal, namanya jelas-jelas `dicatut' belasan kali dalam percakapan yang diduga terjadi antara Setya Novanto dan Reza Chalid. Dalam percakapan itu, Novanto meminta saham PT Freeport dan saham PLTA Urumuka, Timika, Papua, dengan mencatut jabatan presiden dan wapres disertai janji memuluskan perpanjangan operasi perusahaan tambang emas itu.
Alih-alih merasa terganggu namanya disebut dalam percakapan itu, Luhut malah mempersoalkan laporan pencatutan jabatan presiden dan wapres oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD yang menurut Luhut tanpa izin presiden. Bukan cuma memunculkan pertanyaan `ada apa dengan Luhut', itu memicu kegaduhan baru di dalam kabinet.
Lihat pula sikap Koalisi Merah Putih, koalisi partai yang mendudukkan Novanto di kursi Ketua DPR, yang pasang badan mempertahankannya sebagai Ketua DPR, bahkan memerintahkan anggota fraksinya di DPR untuk `mengawal'.
Ancaman pun datang kepada anggota MKD dari luar KMP, seperti dialami Junimart Girsang yang mendapatkan pesan singkat untuk berhati-hati menangani kasus tersebut. Intervensi dan potensi pendistorsian substansi kasus `papa minta saham' inilah yang membuat kita khawatir. Itulah sebabnya muncul desakan publik agar sidang MKD berlangsung terbuka. Ketertutupan hanya memunculkan kecurigaan dan membuat kesengkarutan makin pekat.
Belajar dari penanganan kasus pertemuan Novanto dan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sidang berlangsung tertutup. MKD sembunyi-sembunyi memeriksa Novanto. Bahkan, anggota MKD yang justru menemui Novanto dengan dalih jemput bola pemeriksaan.Hasilnya Novanto hanya diberi sanksi teguran lisan.
Kekhawatiran publik terbukti. MKD dalam rapat pleno tertutup kemarin justru mempersoalkan posisi Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor. Dalihnya, dalam Pasal 5 Peraturan DPR No 2/2015 tentang Tata Beracara MKD dikatakan yang bisa disebut sebagai pelapor ialah pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat.
MKD semestinya menomorsatukan substansi, tidak terjebak pada prosedur belaka. Walau belum terbukti, Novanto telah melakukan perbuatan berkategori pelanggaran berat etika di mata publik, yakni bertemu pihak yang bukan urusannya dengan membawa nama presiden dan wakil presiden. Di negara lain, pejabat yang berperilaku tidak patut langsung mundur dari jabatannya tanpa menunggu sidang etik.
Mempersoalkan legal standing Sudirman Said menjadi tanda-tanda sidang etik Novanto bakal antiklimaks. Publik tentu tidak mengharapkan itu terjadi.
Oleh karena itu, rakyat berharap sidang etik terhadap Novanto yang berlanjut hari ini bukan cuma berlangsung terbuka dan transparan, melainkan juga melibatkan masyarakat.Pelibatan unsur masyarakat tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 40 ayat 5.
Berulang kali kita katakan dalam forum ini, sidang etik terhadap Novanto menjadi titik balik memulihkan muruah DPR yang terpuruk ke titik nadir di mata masyarakat, antara lain akibat perilaku janggal pimpinannya. Bila sidang etik tersebut justru menjadi antiklimaks, rakyat akan mengecap DPR betul-betul buta dan tuli terhadap kehendak rakyat.
Tinggal kita tunggu saja kehancuran institusi bernama DPR. Ia seperti ada, tapi sesungguhnya tiada, cuma menjadi sejarah akibat tidak mau mendengar dan memenuhi keinginan rakyat.
