Jakarta: Sidang perdana perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-I bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis, 4 Oktober 2018. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam dakwaan tersebut jaksa penuntut akan membeberkan aliran uang proyek PLTU Riau-I. Termasuk, soal pertemuan-pertemuan sejumlah pihak.
"Tentu tidak hanya soal proses penerimaan uang ya atau pemberian uang tetapi juga pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Febri memastikan semua proses pertemuan antara Kotjo dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I akan dirunut jaksa penuntut pada persidangan. Khususnya, pertemuan Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
"Ada pertemuan antara tersangka yang sedang diproses saat ini ada juga pertemuan dengan pejabat-pejabat lain di berbagai instansi itu tentu juga diuraikan di dakwaan tersebut," ujar dia.
Tak hanya soal pertemuan untuk meloloskan Blackgold sebagai konsorsium, kata Febri, jaksa penuntut juga akan menguraikan mekanisme pembagian fee kepada sejumlah konsorsium yang ikut dalam proyek tersebut.
"Termasuk juga terkait dengan bagaimana mekanisme kerja sama pembagian fee dan juga proses persetujuan proyek PLTU Riau-I sampai melibatkan konsorsium itu menjadi bagian yang akan dibuktikan nanti pada proses persidangan," pungkas Febri.
(Baca juga: Sofyan Mengakui Bertemu Nicke dan Johannes Kotjo)
Proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya kasus ini.
Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) berwenang menggarap proyek investasi senilai USD900 juta tersebut. PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara sebagai konsorsium penggarap proyek.
Namun, pada proses pembahasan diduga ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium yang menggarap proyek itu. Penunjukan langsung tersebut dimuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih atas dorongan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).
Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Baca juga: Eni Perkuat Peran Sofyan Basir di Suap PLTU Riau-I)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan