Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022. Sejumlah daerah menerapkan PPKM level 4.
"Sebanyak empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Syafrizal mengatakan status PPKM level 4 baru terjadi minggu ini, setelah sebelumnya daerah menerapkan PPKM level 1-3. Peningkatan level pembatasan untuk memasifkan testing, tracing, dan treatment (3T).
Baca: Ini 4 Kota yang Naik ke Level 4 Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
"Orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial," kata Syafrizal.
Ia menambahkan kebijakan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut dijelaskan daerah dengan level 4 wajib menjalankan beberapa ketentuan, salah satunya work from office 25 persen.
Selain itu, perhotelan non-karantina dapat beroperasi dengan screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan yang 50 persen untuk kamar dan 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022. Sejumlah daerah menerapkan
PPKM level 4.
"Sebanyak empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Syafrizal mengatakan status
PPKM level 4 baru terjadi minggu ini, setelah sebelumnya daerah menerapkan PPKM level 1-3. Peningkatan level pembatasan untuk memasifkan testing,
tracing, dan
treatment (3T).
Baca:
Ini 4 Kota yang Naik ke Level 4 Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
"Orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial," kata Syafrizal.
Ia menambahkan kebijakan perpanjangan
PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut dijelaskan daerah dengan level 4 wajib menjalankan beberapa ketentuan, salah satunya
work from office 25 persen.
Selain itu, perhotelan non-karantina dapat beroperasi dengan
screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan yang 50 persen untuk kamar dan 25 persen untuk penggunaan
ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Kemudian, restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)