Jakarta: Ketua fraksi Nasdem MPR RI, Taufik Basari mengungkap saat ini MPR sedang melakukan kajian untuk menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Ini dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan dan akan membentuk panitia ad hoc.
“Putusan dalam rapat ialah, pada bulan September akan dilaksanakan Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR RI sebagai bentuk substansi dan bentuk hukum PPHN” kata Taufik dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Tindak lanjut dari pembentukan panitia ad hoc untuk membahas PPHN berawal dari rapat gabungan pimpinan MPR RI bersama pimpinan-pimpinan fraksi dan kelompok DPD RI pada 25 Juli 2022 lalu.
Hal yang melatarbelakangi hadirnya PPHN yaitu agar proses pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan dapat berkelanjutan. Taufik menekankan bahwa PPHN tidak boleh lebih filosofis dan bersifat teknis daripada UUD 1945.
Karena masih terjadi pro dan kontra maka sulit untuk dilaksanakan pada periode ini, sehingga salah satu usulan yang disampaikan Badan Pengkajian MPR RI adalah menghadirkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan.
“Konvensi ketatanegaraan adalah praktik ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara. Pidato Kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Paripurna MPR RI adalah salah satu bentuk konvensi ketatanegaraan,” utur Taufik.
Rapat gabungan pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi MPR RI dan kelompok DPD RI menyepakati untuk menerima laporan hasil kasian PPHN yang dilakukan oleh Badan Pengkaji MPR RI.
Panitia ad hoc yang dibentuk akan melanjutkan hasil dari kajian. Ada dua pilihan, yakni apakah menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan atau hanya cukup dengan undang-undang, sehingga tidak perlu melakukan amandemen konstitusi pada periode ini.
Taufik berharap panitia ad hoc yang akan dibentuk dapat lebih dalam melihat usulan hukum PPHN agar dapat dijadikan konvensi ketatanegaraan.
(Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Ketua fraksi Nasdem
MPR RI, Taufik Basari mengungkap saat ini MPR sedang melakukan kajian untuk menghadirkan
Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Ini dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan dan akan membentuk panitia
ad hoc.
“Putusan dalam rapat ialah, pada bulan September akan dilaksanakan Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan panitia
ad hoc MPR RI sebagai bentuk substansi dan bentuk hukum PPHN” kata Taufik dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Tindak lanjut dari pembentukan panitia
ad hoc untuk membahas PPHN berawal dari rapat gabungan pimpinan MPR RI bersama pimpinan-pimpinan fraksi dan kelompok DPD RI pada 25 Juli 2022 lalu.
Hal yang melatarbelakangi hadirnya PPHN yaitu agar proses pembangunan dan kebijakan suatu rezim atau pemerintahan dapat berkelanjutan. Taufik menekankan bahwa PPHN tidak boleh lebih filosofis dan bersifat teknis daripada
UUD 1945.
Karena masih terjadi pro dan kontra maka sulit untuk dilaksanakan pada periode ini, sehingga salah satu usulan yang disampaikan Badan Pengkajian MPR RI adalah menghadirkan PPHN sebagai konvensi ketatanegaraan.
“Konvensi ketatanegaraan adalah praktik ketatanegaraan yang disepakati dan dilaksanakan terus menerus menjadi sebuah kebiasaan tata negara. Pidato Kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Paripurna MPR RI adalah salah satu bentuk konvensi ketatanegaraan,” utur Taufik.
Rapat gabungan pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi MPR RI dan kelompok DPD RI menyepakati untuk menerima laporan hasil kasian PPHN yang dilakukan oleh Badan Pengkaji MPR RI.
Panitia ad hoc yang dibentuk akan melanjutkan hasil dari kajian. Ada dua pilihan, yakni apakah menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan atau hanya cukup dengan
undang-undang, sehingga tidak perlu melakukan amandemen konstitusi pada periode ini.
Taufik berharap panitia
ad hoc yang akan dibentuk dapat lebih dalam melihat usulan hukum PPHN agar dapat dijadikan konvensi ketatanegaraan.
(
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)