Jakarta: Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Prananda Surya Paloh, menyesalkan adanya penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, Banten. Penolakan pembangunan tempat ibadah seharusnya tidak terjadi di Tanah Air.
"Saya menyesalkan penolakan pendirian gereja di Cilegon," kata Prananda melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 September 2022.
Prananda menegaskan penolakan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28E dan 29 ayat 1 dan 2 secara tegas memberikan kebebasan beragama bagi seluruh umat serta jaminan negara untuk memerdekakan penduduk yang memeluk agamanya masing-masing.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, tidak ada alasan menolak pembangunan gereja. Apalagi, pembangunannya sudah mendapat izin dari aparat desa dan masyarakat setempat.
"Semestinya hal ini tidak boleh terjadi di negara Pancasila, di mana kebebasan beragama menjadi bagian pilarnya sekaligus amanah konstitusi," kata dia.
Penolakan tersebut terlanjur menjadi polemik. Prananda mengusulkan agar semua pihak duduk bersama sekaligus membuka ruang dialog.
Jika tidak ada ruang dialog, dia khawatir isu sensitif yang terjadi ini menjadi bahan komoditas politik menjelang Pemilu 2024. Hal itu dinilai tidak baik.
"Mari berlapang dada dan berdialog, jangan jadikan persoalan ini sebagai isu politik. Karena politik identitas justru akan merusak masyarakat dan itu yang harus kita cegah bersama," kata dia.
Ketua Umum (Ketum) DPP Garda Pemuda (GP) NasDem itu meminta kader NasDem tidak terpancing dalam pertentangan pembangunan gereja tersebut. Sebab, menambah situasi menjadi panas.
"Pesan saya untuk kader NasDem di Cilegon, jangan sampai ikut terprovokasi. Ingat, bahwa mereka yang ingin mendirikan gereja adalah saudara kita juga yang harus kita jaga," ujar dia.
Jakarta: Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem,
Prananda Surya Paloh, menyesalkan adanya penolakan pembangunan
Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, Banten. Penolakan pembangunan tempat ibadah seharusnya tidak terjadi di Tanah Air.
"Saya menyesalkan penolakan pendirian gereja di Cilegon," kata Prananda melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 September 2022.
Prananda menegaskan penolakan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28E dan 29 ayat 1 dan 2 secara tegas memberikan
kebebasan beragama bagi seluruh umat serta jaminan negara untuk memerdekakan penduduk yang memeluk agamanya masing-masing.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, tidak ada alasan menolak pembangunan gereja. Apalagi, pembangunannya sudah mendapat izin dari aparat desa dan masyarakat setempat.
"Semestinya hal ini tidak boleh terjadi di negara Pancasila, di mana kebebasan beragama menjadi bagian pilarnya sekaligus amanah konstitusi," kata dia.
Penolakan tersebut terlanjur menjadi polemik. Prananda mengusulkan agar semua pihak duduk bersama sekaligus membuka ruang dialog.
Jika tidak ada ruang dialog, dia khawatir isu sensitif yang terjadi ini menjadi bahan komoditas politik menjelang Pemilu 2024. Hal itu dinilai tidak baik.
"Mari berlapang dada dan berdialog, jangan jadikan persoalan ini sebagai isu politik. Karena politik identitas justru akan merusak masyarakat dan itu yang harus kita cegah bersama," kata dia.
Ketua Umum (Ketum) DPP Garda Pemuda (GP) NasDem itu meminta kader NasDem tidak terpancing dalam pertentangan pembangunan gereja tersebut. Sebab, menambah situasi menjadi panas.
"Pesan saya untuk kader NasDem di Cilegon, jangan sampai ikut terprovokasi. Ingat, bahwa mereka yang ingin mendirikan gereja adalah saudara kita juga yang harus kita jaga," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)